-->

Health Environment Safety & Training Plan

Health Environment Safety & Training Plan

Pedoman ini bertujuan untuk melindungi orang yang sedang bekerja atau berada disekitar mesin, instalasi listrik atau fasilitas proses produksi yang sedang diperbaiki, dioperasikan atau dilakukan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan peralatan atau proses tersebut. Perlindungan itu dilakukan dengan mengisolasi energi berbahaya atau penguncian, pemasangan pengaman dan label pada sumber-sumber energi yang dapat mencederai seseorang.

Mengisolasi energi berbahaya untuk mencegah timbulnya energi yang tiba-tiba dan tidak diharapkan dari mesin, peralatan listrik dan fasilitas proses produksi merupakan suatu bagian yang penting dalam program keselamatan, kesehatan dan lindungan lingkungan perusahaan.

Walaupun kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan dalam mengendalikan sumber-sumber energi di golongkan mempunyai tingkat kekekerapan yang rendah namun mempunyai tingkat keparahan yang tinggi. Perusahaan sebagai suatu organisasi, akan melaksanakan dan menegakkan sistim penguncian dan pemasangan label sebagai salah satu usaha pencegahan kecelakaan.


RUANG LINGKUP

Pedoman penguncian dan pemasangan label ini merupakan persyaratan minimum yang harus diterapkan pada seluruh fasilitas CPI apabila pegawai CPI atau mitra kerjanya melakukan pekerjaan pada tempat kerja dimana pelepasan energi berbahaya sangat mungkin dapat terjadi.

Standar ini ditujukan pada pekerjaan tertentu dan jika dipandang perlu untuk keselamatan dan kesehatan manusia serta keselamatan harta benda, prosedur ini dapat berlaku untuk semua pekerjaan tanpa memandang besarnya pekerjaan tersebut.

DEFINISI

Operator

Pekerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan mesin/fasilitas proses/ peralatan listrik yang sedang dirawat, diperbaiki atau dimodifikasi, atau pekerja yang tugas sehari-harinya memelihara pengoperasian semua peralatan produksi/proses dimana prosedur mengunci dan melabel akan diterapkan. Operator termasuk tetapi tidak terbatas pada gathering station operator, well puller, pumper, petugas listrik, mekanik, dsb.

Team Leader

Team Leader adalah penyedia operasi fasilitas atau petugas yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut yang ditunjuk secara tertulis oleh perusahaan. Pengawas Proyek atau Pengawas Mitra Kerja dari fasilitas yang sedang dikonstruksi dimana lokasinya jauh dari fasilitas yang sudah ada juga termasuk sebagai Team Leader.

Pegawai berwenang

Petugas yang mengunci/ memblok/ memasang label pada mesin, fasilitas proses produksi atau peralatan listrik untuk melakukan perbaikan, pemeliharaan atau modifikasi pada peralatan tersebut. Pegawai berwenang dan operator mungkin saja orang yang sama apabila tugas operator juga termasuk melaksanakan pekerjaan itu. Pegawai berwenang adalah pekerja yang paling besar kemungkinannya terpapar dengan energi berbahaya yang mungkin terlepas selama pekerjaan dilaksanakan. Pegawai berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada petugas listrik, mekanik atau orang yang bertanggung jawab dalam penerapan prosedur penguncian dan pemasangan label, seperti; penyelia pemeliharaan, mandor/penyelia pelaksana pekerjaan.


Pegawai terkait.

Seseorang yang bekerja dekat atau disekitar peralatan/fasilitas proses yang terkait dengan prosedur mengunci dan melabel.

Mampu terkunci

Suatu alat pengisolasi energi akan dianggap mempunyai kemampuan untuk dikunci apabila dirancang mempunyai cantolan (hasp) atau alat pelengkap lainnya, atau bagian integral yang ada padanya sehingga kunci dapat dipasang, atau jika mempunyai sistim kunci yang sudah terpasang didalamnya.

Berenergi

Berhubungan dengan suatu sumber energi, atau mengandung energi sisa atau tersimpan.

Alat Pengisolasi Energi

Alat mekanis yang secara fisik mencegah pemindahan atau pelepasan energi, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
  • Pemutus arus listrik yang dioperasikan secara manual; slip buta/buntu; katup lurus; katup blok dan setiap alat serupa yang digunakan memblok atau mengisolasi energi. Istilah tersebut tidak termasuk tombol tekan, sakelar pilih, dan peralatan jenis sirkuit kontrol lainnya.

Sumber Energi

Setiap sumber listrik, mekanik, hidrolik, pneumatic, kimia, panas atau energi lain.

Penguncian

Pemasangan gembok pada alat pengisolasi energi, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, untuk memastikan bahwa alat pengisolasi energi dan peralatan yang sedang dikendalikan tidak dapat dioperasikan hingga alat pengunci itu dilepas.

Alat Pengunci

Suatu alat yang dapat mengunci, dapat berupa gembok dan anak kuncinya atau kunci kombinasi, untuk menahan suatu alat pengisolasi energi pada posisi aman dan mencegah pelepasan energi pada mesin atau peralatan.

Operasi Produksi Normal

Penggunaan suatu mesin atau peralatan untuk menjalankan fungsi produksi yang diharapkan.


Perawatan dan pemeliharaan

Kegiatan ditempat kerja, seperti: pekerjaan konstruksi, pemasangan, penempatan, penyetelan pemeriksaan, pengubahan dan pemeliharaan dan/atau perbaikan mesin atau peralatan. Kegiatan ini meliputi pekerjaan pelumasan, pembersihan, perbaikan kemacetan mesin atau peralatan dan penyetelan atau pengubahan alat, dimana pegawai mungkin terpapar dengan energi yang tidak diharapkan, atau mesin hidup dan terjadi pelepasan energi berbahaya.

Menset

Setiap pekerjaan yang dilakukan untuk mempersiapkan suatu mesin atau peralatan agar dapat melaksanakan operasi produksi normalnya.

Pemasangan Label

Memasang suatu label pada suatu alat pengisolasi energi untuk melarang orang mengoperasikan atau mengalirkan energi pada suatu peralatan yang sedang dirawat, dipelihara, diperbaiki, dimodifikasi atau dikontrol tanpa izin.

Label

Suatu tanda peringatan yang jelas, berupa label dan perlengkapannya yang dapat dipasangkan dengan kuat pada alat pengisolasi energi sehingga dapat menunjukkan bahwa alat pengisolasi energi dan peralatan yang sedang dikendalikan tidak boleh dioperasikan hingga label dilepas.

Memblok

Memasang suatu alat guna mencegah gerakan energi, mesin atau peralatan.

Baca juga:
Dampak Yang Timbul Pada Pekerjaan Konstruksi Dan upaya Penanganannya
Integrasi Aspek Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi
Komponen Pekerjaan Konstruksi Yang Menimbulkan Dampak
Konsep Lingkungan Hidup
Pengamanan Lingkungan Pada Tahap Konstruksi
Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
Pengendalian Lingkungan
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip Umum Manajemen Proyek



TANGGUNG JAWAB

Manajemen

Manajemen wajib menunjuk (para) pegawai berwenang yang akan bertanggung jawab penuh melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, atau suatu pekerjaan pada atau sekitar peralatan listrik dengan mengikuti prosedur penguncian dan pemasangan label. Pegawai berwenang harus diberitahu akan pentingnya menerapkan prosedur penguncian dan pemasangan label demi keselamatan.

Team Leader

Team Leader bertanggung jawab melakukan rencana persiapan kerja, atau Job Safety Analysis (JSA).
Team Leader harus melakukan komunikasi kepada semua petugas dan tim terlibat, dan melakukan koordinasi dengan pegawai terkait serta petugas lainnya yang berada pada tempat kerja dimana prosedur penguncian dan pemasangan label sedang dilaksanakan.

Team Leader berhak penuh menghentikan pekerjaan jika timbul masalah dapat membahayakan pekerja atau fasilitas tersebut.

Operator

Seorang operator bertanggung jawab mempersiapkan mesin, peralatan proses atau peralatan listrik yang akan dirawat, dipelihara, diperbaiki dan/atau dimodifikasi. Kegiatan-kegiatan berikut adalah bagian dari tanggung jawab pegawai terkait:
  • Mematikan mesin-mesin yang sedang beroperasi.
  • Mengidentifikasi lokasi alat pengisolasi energi, dan mengisolasi sumber energi.
  • Memasang alat kunci dan labelnya sendiri.
  • Melepas energi yang tersimpan.
  • Mengoperasikan peralatan kembali, dan
  • Menyediakan data peralatan seperlunya bagi pegawai berwenang, seperti: jenis dan ukuran energi, sumber-sumber energi berbahaya yang tersimpan atau mungkin terbentuk, lokasi, jenis dan tanda alat pengisolasi energi, dll.

Pegawai Berwenang

  • Pegawai berwenang bertanggung jawab menerapkan prosedur penguncian dan pemasangan label pada pekerjaan yang ditugaskan kepadanya guna memastikan bahwa tidak ada atau tidak akan ada energi berbahaya yang lepas dapat mencederai (para) pekerja, atau menimbulkan kerusakan pada peralatan dan lingkungan.
  • Menjelang pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan itu, pegawai berwenang wajib mengidentifikasi lokasi, jenis dan besaran energi yang berhubungan dengan mesin/peralatan, kemampuan alat pengiolasi energi, bahaya yang terkandung dan cara pengendaliannya.
  • Pegawai berwenang wajib mengisi daftar periksa penempatan dan pelepasan. (lihat contoh daftar periksa pada Lampiran -1 & -2)
  • Memberitahu pegawai terkait dan pegawai lainnya bahwa alat pengunci dan label siap untuk dipasangkan.
  • Jika diperlukan, membantu pegawai terkait melepaskan energi tersimpan.
  • Memasang alat pengunci dan labelnya sendiri
  • Melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya.
  • Memberitahu pegawai terkait setelah selesai melaksanakan tugas tersebut.


KETENTUAN DALAM PENGUNCIAN DAN PEMASANGAN LABEL

Prosedur penguncian dan pemasangan label harus diterapkan:
  • Mesin/peralatan/fasilitas harus bebas dari energi berbahaya pada saat dilaksanakan perawatan, perbaikan atau modifikasi pada mesin/peralatan tersebut.
  • Mesin atau peralatan lainya yang berenergi mekanis harus berada dalam keadaan bebas energi mekanis sewaktu perawatan, perbaikan atau modifikasi sedang dilaksanakan pada peralatan tersebut.
  • Peralatan harus dalam keadaan bebas energi listrik atau pekerja harus dalam jarak aman sesuai dengan ketentuan keselamatan bekerja pada atau disekitar peralatan atau instalasi listrik yang ditetapkan oleh Perusahaan.. Bekerja pada “hot line” adalah diluar ruang lingkup program ini.
Pemasangan label dianggap bukan sebagai penguncian. Jika label merupakan satu satunya sarana untuk mengisolasi energi maka prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga fungsi label sama dengan fungsi penguncian.


KEMAMPUAN PERALATAN UNTUK PENGUNCIAN DAN PEMASANGAN LABEL

Peralatan listrik, mesin atau fasilitas proses produksi yang wajib dikunci selama perawatan, perbaikan, pemeliharaan, atau suatu pekerjaan tertentu, harus mempunyai kontrol pengisolasi energi, yang padanya dapat dicantolkan alat pengunci dan label, pada setiap situasi berikut:
  • Mesin/peralatan proses baru yang hendak dibeli dan dipasang.
  • Peralatan yang ada sedang dimodifikasi, diperbaiki, direnovasi atau diganti.
  • Alat pengisolasi energi sedang diperbaiki atau sedang dibuatkan/ ditambahkan pada suatu peralatan.
Tim pembelian perusahaan dan tim lain yang terkait dalam pembelian peralatan dan mesin wajib menginformasikan persyaratan kemampuan mengunci kepada penjual (vendor). Hanya peralatan/mesin yang memenuhi spesifikasi mengunci yang akan diterima untuk penawaran.

ALAT PENGUNCI DAN LABEL

Setiap pegawai berwenang dan operator akan dilengkapi dengan gembok dan anak kunci. Setiap gembok ditandai dengan nomor pegawai yang bersangkutan. Alat pengunci akan digunakan hanya untuk tujuan sesuai dengan prosedur ini. Alat pengunci dan label tersedia di Warehouse. Alat pengunci dan label harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Tahan terhadap cuaca sekitar
  • Baku
  • Kokoh, dan
  • Mudah kelihatan.
Gembok dan anak kuncinya atau jenis kunci kombinasi harus dimiliki masing-masing orang dan tidak berfungsi sebagai kunci master: Gembok dan anak Kunci: Pemasang gembok harus memegang anak kuncinya. Kunci kombinasi: Pemasang kunci, menset nomor kombinasi, dan menjaga agar angka-angka rahasia itu tidak diketahui oleh orang lain

Label dibuat berwarna standar untuk menunjukkan siapa yang memasang dan yang bersangkutan harus menandatanganinya.

Perangkat keras bantu lainnya, seperti penghalang, skilet, rantai, flens buta, pelindung tombol kotak sirkuit, dan kotak kunci harus digunakan sebagaimana mestinya.

Setiap ada perubahan para pegawai harus diberitahu, termasuk adanya beragam jenis alat pengisolasi energi yang tersedia. Sebagai tambahan, pengawai yang terlibat pembelian (procurement) harus tetap di beritahu tentang pilihan-pilihan yang dikehendaki.

Alat pengunci harus tidak dapat dibuka kecuali dengan alat pemotong logam.
  • Biru untuk mekanik
  • Merah jambu petugas listrik dan instrument.
  • Kuning untuk operator


PEMERIKSAAN BERKALA

Pemeriksaan penguncian dan pemasangan label bertujuan untuk memastikan bahwa standar peraturan tersebut benar-benar ditaati.

Setiap tahun pelaksanaan prosedur penguncian dan pemasangan label ini akan ditinjau kembali. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim SH&E atau tim SH&E audit lainnya. Mereka juga akan meninjau tanggung jawab pegawai terhadap prosedur pengendalian energi.

Jika pegawai mempunyai saran untuk memperbaiki prosedur, mereka harus mengajukannya kapan saja ke tim SH&E untuk ditinjau dan disahkan. Semua kecelakaan akibat kegagalan penguncian akan diselidiki segera. Semua catatan akan disimpan untuk pengkajian pemeriksa.

PELATIHAN

Setiap pegawai berwenang dan operator yang terlibat dalam pelaksanaan prosedur Penguncian dan Pemasangan label harus diberikan pelatihan yang cukup. Tim SH&E bertanggung jawab untuk melakukan/ mengkoordinasikan pelatihan ini.

PENEGAKAN PROSEDUR

Perusahaan akan menegakkan seluruh aspek prosedur penguncian dan pemasangan label. Setiap pegawai (CPI dan Mitra kerja) yang secara sengaja tidak mengikuti peraturan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaan.

PROSEDUR PELAKSANAAN

Umum

Pegawai yang memelihara, merawat, memperbaiki atau memodifikasi mesin, peralatan, atau bekerja pada atau sekitar peralatan atau instalasi listrik harus waspada terhadap adanya bahaya energi atau dapat lepas, terbentuk, terkumpul, tersimpan, atau timbul selama pelaksanaan pekerjaan itu.

Rencana Persiapan Kerja

Menjelang penerapanan prosedur penguncian dan pemasangan label, Team Leader wajib melakukan rencana persiapan kerja untuk menganalisa bahaya kerja. Dia juga wajib melakukan komunikasi dan kordinasi dengan semua pegawai/petugas atau tim terlibat untuk membicarakan bagaimana cara yang aman dalam melakukan pekerjaan itu. Bersama dengan operator, Team Leader dan/atau wajib memeriksa lokasi sumber energi dan kemampuannya serta mengidentifikasi bahaya bahaya di tempat kerja. Peralatan. Pemeriksaan ulang terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dan Job Safety Analysis yang pernah dibuat juga penting dalam rencana persiapan kerja ini. Hasil pemeriksaan ini harus diisikan kedalam formulir daftar periksa prosedur khusus.

Penerapan Sistim Penguncian dan Pemasangan Label.
  • Pegawai berwenang harus memberitahu semua operator, pegawai terkait bahwa sistim penguncian atau pemasangan label akan diterapkan.
  • Jika mesin atau peralatan sedang beroperasi, operator harus mematikan mesin atau peralatan dengan prosedur penghentian normal (tekan tombol STOP, matikan sakelar, dll)
  • Operator harus melaksanakan tindakan mengisolasi energi melalui sakelar, pemutus arus utama, katup, atau alat pengisolasian energi lainnya sehingga peralatan tersebut terisolasi dari sumber-sumber energi. Apabila diperlukan, penguncian dapat dilakukan dengan pemasangan skilet, flensa buta, dll. atau dengan rantai sebagai sarana penyantol alat pengunci. Energi yang tersimpan, (seperti: arus listrik induksi, pegas, bagian mesin yang ditinggikan, roda yang berputar, sistim hidrolik, dan udara, minyak, gas, uap atau air bertekanan, dll.) harus dihilangkan atau dikendalikan dengan metode, seperti: pentanahan, penetralan, penempatan, penutupan, pengalihan, pelepasan, dll.
  • Operator dan pegawai berwenang, dalam beberapa kasus tertentu, perlu bekerja sama untuk melepas energi tersimpan terutama pada saat membutuhkan instrumen khusus, seperti ohm-volt multi meter, dll.
  • Operator harus memasang alat pengunci dan labelnya sendiri pada alat pengisolasi energi.
  • Setelah memastikan bahwa hubungan dengan sumber-sumber energi telah diputus, operator harus memberitahu pegawai berwenang bahwa peralatan tersebut telah diisolasi.
  • Pegawai berwenang, setelah memastikan bahwa peralatan telah terisolasi, harus memasang alat pengunci dan lebelnya sendiri serta mengisi formulir daftar periksa penempatan kunci dan label. Pegawai berwenang harus memastikan bahwa peralatan/ mesin telah terisolasi dengan cara menekan tombol start
  • Pegawai berwenang mulai memperbaiki dan mengembalikan mesin atau peralatan pada kondisi normal.
  • Pegawai berwenang wajib memberitahu operator bahwa perawatan dan/atau pemeliharaan, atau pekerjaan yang ditugaskan kepadanya telah selesai dan peralatan siap untuk dioperasikan secara normal
  • Setelah memastikan semua perkakas telah dijauhkan dari mesin/peralatan, alat pelindung mesin telah dipasang kembali, dan para pegawai telah berada pada posisi aman, operator harus mencabut alat pengunci dan label, mengembalikan alat pengisolasi energi ke operasi normal, dan mengisi formulir daftar periksa Pelepasan kunci dan label.
  • Setelah seluruh pekerjaan telah selesai Pegawai berwenang wajib menyerahkan semua daftar periksa tersebut diatas kepada Team Leader untuk selanjutnya daftar-daftar periksa tersebut didokumentasikan.


PROSEDUR PENGUNCIAN DAN PEMASANGAN LABEL MELIBATKAN LEBIH DARI SATU ORANG

Jika penguncian dan pemasangan label, maka masing-masing pegawai harus menggunakan alat pengunci labelnya sendiri pada alat pengisolasi energi. Jika alat pengisolasi energi tak mampu menerima kunci atau label ganda, maka suatu kotak yang mampu menampung banyak alat pengunci atau label dapat digunakan. Jika kotak seperti itu digunakan, sebuah alat pengunci dapat digunakan untuk mengunci mesin atau peralatan yang mana anak kuncinya dimasukkan ke dalam kotak atau kabinet tersebut. Kemudian, setiap pegawai memasang kuncinya sendiri pada kotak atau kabinet tersebut. Jika seseorang tidak lagi memerlukan perlindungan isolasi energi, maka orang tersebut dapat mencabut kuncinya dari kotak atau kabinet tersebut.

PERGANTIAN PERSONIL /SHIFT

Pada waktu pergantian shift, personil pengganti harus memastikan kesinambungan perlindungan penguncian. Jika peralatan atau mesin dikunci oleh pegawai sebelumnya, maka tanggung jawab penguncian dan pemasangan label harus diserah terimakan.
  • Jika semua pegawai hadir bersama-sama, pegawai yang akan pulang harus menunjukkan semua sumber energi yang terkunci. Kemudian, mereka melepas kuncinya dan bersamaan dengan itu pegawai yang datang harus menempatkan kunci mereka pada kontrol energi yang sama dan memastikan penguncian sebelum memulai kegiatannya. Semua operator dan pegawai terkait pengganti harus diberitahu bahwa prosedur penguncian sedang berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk setiap individu atau kelompok yang terkait.
  • Jika semua pegawai tidak dapat hadir bersama-sama, maka Team Leader atau pengawas harus memastikan bahwa pegawai berwenang yang mengunci peralatan tidak berada pada fasilitas peralatan. Kunci dapat dilepas dan pegawai berikutnya harus memasang kuncinya sendiri. Pegawai yang tidak hadir tersebut harus diberitahu (atau suatu usaha lain harus dibuat) untuk tindakan ini.

PENGUJIAN MESIN

Bila alat pengunci harus dicabut dari suatu alat pengisolasi energi untuk menguji mesin atau peralatan, pergunakan Daftar Periksa Pencabutan Kunci dan Label.

Share this:

Disqus Comments