1. Jalur Lalu Lintas
Jumlah jalur yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan rencana volume lalu lintas harian ditentukan seperti pada tabel berikut:Untuk jumlah jalur, didapat dari perbandingan volume lalu lintas standar (VLS) dan volume lalu lintas rencana (VLR) pada jalan raya yang diproyeksikan. Proses untuk mendapatkan VLS adalah sebagai berikut. Dalam hal VLR melebihi VLS pada perencanaan awal, jalan raya harus ditingkatkan kapasitasnya dengan melebarkan atau menambah jumlah jalur. Pokok ketentuan ini adalah mencari batas-batas VLR untuk 2-jalur, 4-jalur, dan 6-jalur bagi jalan dengan penampang standar. Jalan lokal dihilangkan dalam ketentuan ini karena kebanyakan diantaranya mempunyai lalu lintas rendah sehingga tidak membutuhkan jalur ganda.
Baca juga:
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan AMDAL
Proses Pre-stressing Jembatan Prategang
Semen Sebagai Materi Pembentuk Beton
2. Bahu Jalan
Bahu jalan adalah bagian mafaat jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan darurat dan pendukung samping bagi lapis pondasi tanah, pondasi atas dan pondasi permukaan. Fungsi utama bahu jalan adalah:- Untuk melindungi bagian utama jalan
- Sebagai tempat berhenti kendaraan yang mogok atau sekedar berhenti untuk berorientasi terhadap jurusan yang akan dituju.
- Menyediakan ruang bebas samping bagi lalu lintas.
- Meningkatkan jarak pandangan pada tikungan.
- Sebagai trotoar jika tidak ada trotoar.
- Tempat meletakkan rambu-rambu lalu lintas, dll.
Bahu jalan sesungguhnya digunakan untuk mencegah meningkatnya gangguan dari sisi jalan dan kapasitas jalan raya. Lebar bahu jalan harus ditentukan dengan mempertimbangkan manfaat maupun biaya pembangunannya. Lebar bahu jalan menurut SSPGJLK adalah:
Pengurangan lebar bahu jalan kelas 1 sama sekali tidak dianjurkan, bahkan harus ada bahu lunak selebar minimum 2 m di luar tepi bahu. Hal yang sama juga dianjurkan untuk jalan kelas II A bila segala sesuatu memungkinkan. Meskipun bahu jalan lebih baik diberi perkerasan untuk meningkatkan fungsinya, suatu bahu tanpa perkerasan atau bahu lunak dapat dipakai agar biaya konstruksi lebih ekonomis. Permukaan bahu harus berada pada ketinggian yang sama seperti tepi perkerasan, dalam keadaan bahu jalan itu diberi perkerasan atau tidak.
Baca juga:
Mengenal Struktur Perkerasan Jalan
Metode Desian Revetment atau Dinding Pantai
3. Talud
Talud berfungsi untuk menahan badan jalan. Talud juga merupakan lereng parit yang dapat bertindak sebagai bagian dari bahu. Talud dapat terdiri dari tanah, rumput atau pasangan penahan tanah.4. Drainase (Parit Tepi)
Perlengkapan drainase merupakan bagian yang penting pada suatu jalan dan harus direncanakan berdasarkan data-data hidrologi seperti intensitas, lama dan frekuensinya, besar dan sifat alirannya dan lain-lain. Drainase haruslah dapat membebaskan pengaruh buruk akibat air terhadap konstruksi pengerasan.5. Median
Jalan raya yang mempuyai 4 jalur atau lebih harus mempunyai median. Fungsi utama median adalah untuk memisahkan dua jurusan arus lalu lintas demi keamanan, dengan demikian memungkinkan kecepatan yang tinggi, guna membatasi belokan U agar lalu lintas lancar, untuk membentuk jalur belok kanan pada persimpangan dan untuk mengurangi sorotan lampu. Lebar median jalan menurut SSPGJLK adalah:6. Trotoar
Trotoar tidak dibutuhkan pada jalan raya diluar kota jika lalu lintas dan kepadatan penduduk rendah. Sebagian bahu jalan dapat menggantikan fungsi trotoar. Jika volume lalu lintas atau jumlah pejalan kaki lebih tinggi, maka harus dipakai bahu jalan yang lebih lebar. Lebar trotoar tergantung pada kondisi, dan sebaiknya selebar 3,0 m.Baca juga:
Jembatan Beton Bertulang
Jenis-jenis Peralatan Pemadat Dan Fungsinya
Klasifikasi Geosintetik
7. Lebar Manfaat
Lebar manfaat adalah bagian dari jalan raya yang berguna langsung untuk lalu lintas.8. Badan Jalan
Badan jalan adalah bagian penting bagi pemakai jalan dan meliputi jalur lalu lintas, median dan bahu jalan.9. Daerah Pembebasan
Daerah pembebasan adalah daerah yang disediakan untuk keperluan jalan dan perlengkapannya.Ada beberapa istilah dalam penampang melintang jalan:
- Daerah Milik Jalan (DAMIJA) adalah seluruh daerah manfaat jalan berikut jalur tertentu di luar daerah manfaat jalan tersebut yang ditujukan untuk memenuhi kondisi ruang bagi pemanfaat jalan.
- Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) adalah meliputi seluruh jalur lalu lintas (badan jalan, saluran tepi dan ambang pemangaman).
- Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA) ditujukan untuk penjagaan terhadap terhalangnya pandangan pengendara bermotor dan untuk konstruksi jalan, jika ruang daerah milik jalan tidak mencukupi.