Pengaturan lalu lintas dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas serta keamanan dan kemudahan penduduk sekitar proyek untuk masuk ke jalan yang ada tersebut dilakukan dengan menempatkan lampu isyarat, lentera, kerucut lalu lintas, tiang penghalang, barikade dan rambu-rambu sementara (berupa rambu perintah arah, rambu peringatan adanya pekerjaan, tanda jalan menyempit, tanda untuk berhenti atau berjalan) yang akan menjadi petunjuk bagi pengguna jalan memasuki daerah kerja termasuk membuat jalan atau jembatan sementara (khusus apabila harus menutup seluruh lajur jalan atau menutup jembatan yang ada).
Dalam hal tertentu pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengalihan lalu lintas ke jalan darurat.
Selain terhadap keamanan pengguna jalan, perhatian terhadap pekerja pengatur lalu lintas juga harus diberikan secara memadai dengan pemberian pakaian dan peralatan keamanan yang memenuhi aspek keamanan.
Pengaturan lalu lintas juga diperlukan pada pelaksanaan penanganan halangan-halangan yang terjadi pada jalur lalu lintas yang mengganggu atau menutup lalu lintas seperti pohon tumbang, longsoran tanah, atau badan jalan terban.
Pada proyek-proyek penanganan jalan yang padat lalu lintasnya terutama pada jalan-jalan perkotaan, pengaturan lalu lintas ini harus diperhitungkan dengan cermat sehingga hambatan terhadap kelancaran lalu lintas dapat ditekan sekecil mungkin. Hal tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan volume dan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Apabila diperlukan termasuk penyediaan lajur pengganti sesuai lebar dan jumlah lajur yang ditutup dengan kondisi permukaan jalan yang sama dengan kondisi permukaan yang digantikannya.
A. Perlindungan pekerjaan Terhadap Kerusakan Oleh Lalu Lintas
Pelaksanaan pekerjaan proyek harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindung dari kerusakan oleh lalu lintas umum maupun oleh konstruksi.Perhatian khusus harus diberikan terhadap pengaturan lalu lintas pada saat cuaca buruk (misalnya hujan, badai, angin ribut dls.), pada saat lalu lintas padat dan pada saat pelaksanaan pekerjaan yang mudah rusak (seperti pengaspalan dan pengecoran beton semen)
B. Jalan Alih Darurat (Detour)
Jalan alih darurat yang diperlukan harus memenuhi keperluan lalu lintas yang ada, terutama berkaitan dengan keselamatan dan kekuatan struktur jalan. Pengoperasian untuk lalu lintas baru dapat dilakukan apabila alinyemen, konstruksi, darinase, dan pemasangan rambu lalu lintas telah memenuhi ketentuan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta keselamatan dan keamanan konstruksi jalan. Selama pengoperasiannya, konstruksi, drainase dan rambu lalu lintas harus tetap dipelihara sehingga tetap berfungsi.C. Peralatan sebagai tanda pengaturan rambu-rambu lalu lintas
Semua jenis peralatan yang digunakan sebagai tanda pengaturan terutama rambu-rambu lalu lintas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pengawas lapangan wajib memastikan bahwa semua pekerja telah mengetahui fungsi masing-masing peralatan maupun rambu-rambu yang akan dipasang dan cara penggunaannya dalam rangka menjaga keamanan pengendara kendaraan dan petugas.D. Rambu, Kerucut lalu Lintas (Traffic Cone), Tiang Penghalang,
Barikade (Penghalang) dan Lampu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan alat atau tanda untuk memberikan petunjuk atau pesan lepada pengguna jalan. Rambu harus tetap dapat berfungsi pada kondisi cuaca gelap atau pada malam hari (misalnya dengan memasasang reflektor).Rambu-rambu yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas adalah:
- Rambu perintah arah;
- Rambu peringatan adanya pekerjaan;
- Rambu tanda adanya penyempitan jalan;
- Rambu tanda untuk berhenti atau jalan.
Kerucut lalu lintas tiang penghalang dipasang untuk pengamanan daerah kerja terhadap gangguan lalu lintas yang terbuat dari plastik atau kayu dengan warna yang mencolok (jingga).
Barikade yang terbuat dari kayu atau logam dengan warna latar belakang jingga dan bergaris merah digunaka untuk menutup jalur lalu lintas untuk tidak dilalui.
Lampu lalu lintas dipasang agar pengemudi awas terhadap adanya pekerjaan dan mengatur pergerakan lalu lintas.
Lampu lalu lintas terdiri dari:
- Lampu isyarat berwarna kuning dan dapat berkedip.
- Lampu pengatur lalu lintas (warna hijau, kuning dan merah).
E. Bendera dan Petugas Bendera
Bendera digunakan sebagai tanda agar pengemudi berhati-hati karena adanya pekerjaan dan mengurangi kecepatan kendaraannya. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur gerakan lalu lintas sehingga baik keamanan dan kelancaran lalu lintas maupun keamanan pelaksanaan konstruksi tidak terganggu.Petugas bendera harus dilengkapi dengan:
- Bendera merah, lampu senter, papan peringatan dan tanda berhenti utnuk kondisi darurat;
- Topi helm dan rompi keamanan dengan warna jingga yang memantulkan cahaya (flourescent);
- Petunjuk yang jelas tentang prosedur pengaturan lalu lintas.
Petugas bendera harus ditugaskan pada saat lalu lintas sangat padat, jurusan khusus diperlukan atau pengaturan lalu lintas secara khusus diperlukan, ketika peralatan atau kendaraan sedang bekerja pada bagian jalan atau sudut kiri jalan, ketika peralatan atau kendaraan proyek masuk kedalam lajur jalan dari posisi tidak terlihat pengguna jalan, atau ketika rambu jalan tidak cukup memberikan peringatan adanya pelaksanaan pekerjaan.
Petugas bendera harus mengetahui dan memahami prosedur pengamanan dan pengaturan lau lintas tanpa membahayakan dirinya maupun lalu lintas yang diaturnya.
Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas petugas bendera antara lain:
- Petugas bendera dilarang beragumentasi dengan pengemudi atau penumpang kendaraan. Perintah yang diperlukan dilakukan dengan kata-kata yang sesedikit mungkin.
- Petugas bendera berdiri di luar lajur yang dipakai lalu lintas yang akan mendekati daerah kerja.
- Ketika memberi tanda untuk berhenti, melambatkan kendaraan atau meneruskan lewat, petugas bendera harus menghadap kearah datangnya kendaraan.
F. Penempatan Rambu dan Tanda-tanda lalu Lintas
Penempatan rambu dan tanda-tanda lalu lintas yang tidak tepat akan berakibat merugikan atau malah membahayakan lalu lintas maupun pekerjaan penanganan jalan sendiri. Tugas pengawas pelaksanaan pekerjaan adalah untuk memastikan semua rambu dan tanda lalu lintas dalam rangka pengaturan lalu lintas telah dipasanga secara tepat sesuai maksud pengaturan itu sendiri.Penempatan rambu dan peralatan lain dalam rangka pengaturan lalu lintas adalah sebagai berikut:
- Rambu lalu lintas ditempatkan sepanjang daerah pengaruh kerja.
- Bendera ditempatkan mendekati daerah kerja.
- Kerucut lalu lintas atau tiang penghalang ditempatkan pada batas daerah kerja yang cukup aman.
- Lampu isyarat ditempatkan pada awal dan akhir daerah pengaruh kerja, pada awal dan akhir daerah kerja.
- Lampu pengatur lalu lintas ditempatkan pada awal dan akhir daerah kerja.
- Barikade diletakkan pada awal daerah kerja.
G. Pelaksanaan Pengaturan
Agar maksud dari pengaturan lalu lintas yakni terselenggaranya keamanan dan kelancaran lalu lintas dan pekerjaan konstruksi serta keamanan penduduk sekitarnya tercapai, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:- Tentukan luas daerah kerja dan daerah pengaruhnya.
- Tentukan waktu pelaksanaan yabg baik (siang atau malam) agar sesedikit mungkin mengganggu lalu lintas.
- Tentukan lokasi lalu lintas.
- Untuk daerah kerja dengan volume lalu lintas yang padat, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan perencanaan yang matang, penyiapan pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan dilaksanakan dengan sesuai pedoman yang ditentukan serta pengawasan oleh pengawas pel;aksanaan secara menerus.
- Atur lalu lintas sambil menyiapkan pemasangan alat pengatur lalu lintas pada tempat-tempat yang ditentukan.
- Selama penanganan pekerjaan, ruang milik jalan harus tetap bebas gangguan bahan konstruksi, kotoran atau bahan buangan lain yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas.
- Pekerjaan harus tetap dijaga terhadap dipakainya sebagai tempat parkir kendaran yang tidak mendapatkan izin atau sebagai tempat pedagang kaki lima.
- Singkirkan alat pengatur lalu lintas dari daerah kerja setelah pekerjaan selesai.