Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli, maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan agar dasar pondasi tidak terganggu oleh penggalian di luar batas-batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik. Palu, topi baja, bantalan topi, katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai ke dalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk sekurang-kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas daya dukung yang aman, atau mengubah rancangan bila dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel. Untuk tiang pancang beton, umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu pada jenis gravi-tasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi pancangnya, tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah berat tiang beserta topi pancangnya, dan minimum 2 ton untuk tiang pancang beton. Untuk tiang pancang baja, berat palu harus dua kali berat tiang beserta topi pancangnya.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter. Alat pancang dengan jenis gravitasi, uap atau diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang pancang tidak kurang dari 3 mm untuk setiap pukulan pada 15 cm dari akhir pemancangan dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui, yang digunakan oleh Kontraktor. Enerji total alat pancang tidak boleh kurang dari 970 kgm per pukulan, kecuali untuk tiang pancang beton sebagaimana disyaratkan di bawah ini.
Alat pancang uap, angin atau diesel yang dipakai memancang tiang pancang beton harus mempunyai enerji per pukulan, untuk setiap gerakan penuh dari pistonnya tidak kurang dari 635 kgm untuk setiap meter kubik beton tiang pancang tersebut.
Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud:
- Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus ditem-bus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
- Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
- Bilamana tiang pancang diperkirakan sekonyong-konyongnya akan mendapat penolakan akibat batu atau tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus dapat diketahui, bila memungkinkan, sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang berumur kurang dari 7 hari. Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Kontraktor harus menyediakan palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya sendiri.
Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang panjang tidak diperlukan. Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang pancang miring.
Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat mungkin harus dihindari.
Tiang Pancang Yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi kepala tiang pancang harus diukur dalam interval waktu dimana tiang pancang yang berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai ke dalaman atau ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot haruslah sekedar cukup untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk membongkar bahan tersebut.
Tekanan air harus 5 kg/cm2 sampai 10 kg/cm2 tergantung pada kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai, maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi dengan adukan semen setelah pemancangan selesai.
Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengijinkan tiang pancang mengalami tegangan yang berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan dan pecahnya beton, pembelahan, pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Manipulasi tiang pancang dengan memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya, menurut pendapat Direksi Pekerjaan, adalah keterlaluan, dan tak akan diijinkan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula.