-->

Apa Itu Penghawaan Bangunan?

Apa Itu Penghawaan Bangunan?

PENGHAWAAN BANGUNAN. Penghawaan merupakan proses pertukaran udara di dalam bangunan untuk merekayasa pergerakan udara dan temperatur udara secara alami melalui bantuan elemen-elemen bangunan yang terbuka ataupun pengkondisian udara dengan alat mekanis. Untuk mencapai kenyamanan, kesehatan dan kesegaran hidup dalam rumah tinggal atau bangunanbangunan bertingkat, khususnya di daerah beriklim tropis dengan udara yang panas dan tingkat kelembaban tinggi, diperlukan usaha untuk mendapatkan udara segar baik udara segar dari alam dan aliran udaran buatan.

Penghawaan bangunan menurut Satwiko (2009) dapat berupa :
  • Penghawaan alami (tidak melibatkan mesin)
  • Penghawaan buatan (melibatkan mesin pengkondisi udara yang akan menurunkan suhu dan kelembaban)
  • Penghawaan semi-buatan (ventilasi alami yang dibantu oleh kipas angin untuk menggerakan udara tetapi tidak melibatkan alat penurun suhu udara ruang)

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999, ketentuan persyaratan kualitas udara untuk kesehatan rumah tinggal adalah sebagai berikut :
  • Suhu udara nyaman, antara 18 – 30 ℃
  • Kelembaban udara, antara 40 – 70 %
  • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam
  • Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;
  • Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;
  • Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.

Persyaratan Umum Ventilasi

Setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya.

Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan kesehatan khususnya ruang perawatan, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.

Jika ventilasi alami tidak mungkin dilaksanakan, maka diperlukan ventilasi mekanis seperti pada bangunan fasilitas tertentu yang memerlukan perlindungan dari udara luar dan pencemaran.

Persyaratan teknis sistem ventilasi, kebutuhan ventilasi, harus mengikuti:
  • SNI 03-6390-2000 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung;
  • SNI 03-6572-2001 Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung, atau edisi terbaru;o Standar tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi;
  • Standar tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi mekanis.
  • Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.

Baca juga: Konsep Bangunan Sehat

Sumber: Manual Desain Bangunan Sehat, Program Studi Arsitektur ITB

Share this:

Disqus Comments