-->

Faktor Langit Pada Sistem Pencahayaan Ruangan

Faktor Langit Pada Sistem Pencahayaan Ruangan

Faktor langit (fl) suatu titik pada suatu bidang di dalam suatu ruangan adalah angka perbandingan tingkat pencahayaan langsung dari langit di titik tersebut dengan tingkat pencahayaan oleh Terang Langit pada bidang datar di lapangan terbuka.


Pengukuran kedua tingkat pencahayaan tersebut dilakukan dalam keadaan sebagai-berikut:
  • Dilakukan pada saat yang sama.
  • Keadaan langit adalah keadaan Langit Perancangan dengan distribusi terang yang merata di mana-mana.
  • Semua jendela atau lubang cahaya diperhitungkan seolah-olah tidak ditutup dengan kaca.

Suatu titik pada suatu bidang tidak hanya menerima cahaya langsung dari langit tetapi juga cahaya langit yang direfleksikan oleh permukaan di luar dan di dalam ruangan. Perbandingan antara tingkat pencahayaan yang berasal dari cahaya langit baik yang langsung maupun karena refleksi, terhadap tingkat pencahayaan pada bidang datar di lapangan terbuka disebut faktor pencahayaan alami siang hari.

Dengan demikian faktor langit adalah selalu lebih kecil dari faktor pencahayaan alami siang hari. Pemilihan faktor langit sebagai angka karakteristik untuk digunakan sebagai ukuran keadaan pencahayaan alami siang had adalah untuk memudahkan perhitungan oleh karena fl merupakan komponen yang terbesar pada titik ukur.

Titik Ukur

Titik ukur diambil pada suatu bidang datar yang letaknya pada tinggi 0,75 meter di atas lantai. Bidang datar tersebut disebut bidang kerja.
Tinggi dan Lebar cahaya efektif

Untuk menjamin tercapainya suatu keadaan pencahayaan yang cukup memuaskan maka Faktor Langit (fl) titik ukur tersebut harus memenuhi suatu nilai minimum tertentu yang ditetapkan menurut fungsi dan ukuran ruangannya. Dalam perhitungan digunakan dua jenis titik ukur:
  1. titik ukur utama (TUU), diambil pada tengah-tengah antar kedua dinding samping, yang berado pada jarak 1/3d dari bidang lubang cahaya efektif,
  2. titik ukur samping (TUS), diambil pada jarak 0,50 meter dari dinding samping yang juga berada pada jarak 1/3d dari bidang lubang cahaya efektif, dengan d adalah ukuran kedalaman ruangan, diukur dari mulai bidang lubang cahaya efektif hingga pada dinding seberangnya, atau hingga pada "bidang" batas dalam ruangan yang hendak dihitung pencahayaannya itu.
Penjelasan mengenai jarak d

Penjelasan mengenai jarak d

Apabila kedua dinding yang berhadapan tidak sejajar, maka untuk d diambil jarak di tengah antara kedua dinding samping tadi, atau diambil jarak rata-ratanya. Untuk ruang dengan ukuran d sama dengan atau kurang dari pada 6 meter, maka ketentuan jarak 1/3.d diganti dengan jarak minimum 2 meter.

Lubang Cahaya Efektif

Bila suatu ruangan mendapatkan pencahayaan dad langit metalui lubang-lubang cahaya di beberapa dinding, maka masing-masing dinding ini mempunyai bidang lubang cahaya efektifnya sendiri-sendiri.
Penjelasan mengenai jarak d

Umumnya lubang cahaya efektif dapat berbentuk dan berukuran lain daripada lubang cahaya itu sendiri. Hal ini, antara lain dapat disebabkan oleh
  • Penghalangan cahaya oleh bangunan lain clan atau oleh pohon.
  • Bagian-bagian dari bangunan itu sendiri yang karena menonjol menyempitkan pandangan ke luar, seperti balkon, konstruksi "sunbreakers" dan sebagainya.
  • Pembatasan-pembatasan oleh letak bidang kerja terhadap bidang lubang cahaya.
  • Bagian dari jendela yang dibuat dari bahan yang tidak tembus cahaya.

Share this:

Disqus Comments