Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Sesuai Undang-undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan perusahaan adalah :
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:
- Pembangkitan tenaga listrik
- Penyaluran tenaga listrik
- Distribusi tenaga listrik
- Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik
- Pengembangan penyediaan tenaga listrik
- Penjualan tenaga listrik
2. Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup :
- Konsultasi ketenagalistrikan
- Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan
- Pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan
- Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
3. Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup :
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik
- Jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik
- Industri perangkat keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan
- Kerja sama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan
- Usaha jasa ketenagalistrikan
Berikut adalah unit bisnis yang dimiliki oleh PT PLN (Persero):
1. PLN Wilayah & Distribusi
- Wilayah Aceh
- Wilayah Sumatera Utara
- Wilayah Sumatera Barat
- Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
- Wilayah Bangka Belitung
- Wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu
- Wilayah Kalimantan Barat
- Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah
- Wilayah Kalimantan Timur
- Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo
- Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
- Wilayah Maluku dan Maluku Utara
- Wilayah Nusa Tenggara Barat
- Wilayah Nusa Tenggara Timur
- Wilayah Papua dan Papua Barat
- Distribusi DKI Jaya & Tangerang
- Distribusi Jawa Barat dan Banten
- Distribusi Jawa Timur
- Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- Distribusi Bali
- Distribusi Lampung
- Distribusi Banten
2. PLN Pembangkitan
- Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan
- Pembangktian Sumatera Bagian Utara
- Pembangkitan Lontar
- Pembangkitan Tanjung Jati B
- Unit Pembangkitan Jawa Bali
3. PLN Transmisi
- Transmisi Jawa Bagian Barat
- Transmisi Jawa Bagian Tengah
- Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali
2. PLN Penyaluran & Pusat Pengatur Beban
- Pusat Pengatur Beban Jawa Bali (P2B Jawa Bali)
- Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (P3B Sumatera)
3. PLN Unit Induk Proyek (UIP)
- UIP Pembangkitan Sumatera I (UIP I)
- UIP Sumatera Bagian Utara II (UIP II)
- UIP Sumatera Bagian Tengah
- UIP Sumatera Bagian Selatan (UIP III)
- UIP Interkoneksi Sumatera Jawa (UIP IV)
- UIP Jawa Bagian Barat (UIP V)
- UIP Jawa Bagian Tengah I (UIP VI)
- UIP Jawa Bagian Timur dan Bali I (UIP VII)
- UIP Jawa Bagian Timur dan Bali II (UIP VIII)
- UIP Kalimantan Bagian Timur (UIP IX)
- UIP Kalimantan Bagian Tengah (UIP X)
- UIP Kalimantan Bagian Barat
- UIP Nusa Tenggara (UIP XI)
- UIP Sulawesi Bagian Utara (UIP XII)
- UIP Sulawesi Bagian Selatan (UIP XIII)
- UIP Papua (UIP XIV)
- UIP Maluku (UIP XV)
- UIP Jawa Bagian Tengah II (UIP XVI)
4. PLN Unit Penunjang
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan
- Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan
- Pusat Sertifikasi
- Pusat Manajemen Konstruksi
5. Anak Perusahaan
- PT Indonesia Power
- PT Indonesia Comnet Plus
- PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
- PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan
- PT Pengembangan Listrik Nasional Geothermal
- PT PLN Batu Bara
- PT Pembangkitan Jawa Bali
- PT Prima Layanan Nasional Enjiniring
- PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
- Majapahit Holding BV
- PT Haleyora Power
Sumber: http://www.pln.co.id