Menurut adat istiadat etnis Alas sebelum penyelenggaraan pasenatken dilangsungkan maka terlebih dahulu pihak orang tua si anak dengan keluarganya menyelenggarakan musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut maka ditentukan bentuk pelaksanaan pestanya, apakah besar atau kecil-kecilan saja.
Acara pesta pasenatken ini yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraannya adalah paman dari anak yang akan disunat. Sedangkan keuangannya tetap dibebankan pada orang tua si anak.
Apabila musyawarah telah selesai dan sudah diputuskan bentuk pestanya maka orang tua si anak terlebih dahulu akan memberitahu pada pihak wali atau paman dari si anak. Pesta pasenatken ini, masih bertahan dalam siklus budaya masyarakat Alas.
Pasenatken ini adalah salah satu ketentuan dari ajaran Islam yang mesti dijalankan oleh seorang anak laki-laki yang telah sampai umurnya. Sementara itu, pesta dalam penyelenggaraan ini adalah adat yang telah membudaya dalam etnis masyarakat Alas.