-->

Rumah Adat Karo Sumatera Utara

Rumah Adat Karo Sumatera Utara

Rumah adat Karo terkenal dengan nama rumah si waluh jabu artinya rumah yang didiami delapan keluarga.


Di dalam rumah tersebut diatur menurut ketentuan adat. Adapun delapan keluarga ini memiliki posisi yang berbeda-beda dalam menempati rumah adat. Rumah adat Karo didirikan berdasarkan arah kenjehe (hilir) dan kenjulu (hulu) sesuai aliran sungai pada suatu kampung.


Urutan ruangan dalam Rumah Adat Karo adalah sebagai berikut :


  1. Jabu bena kayu yaitu ruangan di depan sebelah kiri, didiami oleh pihak marga tanah dan pendiri kampung. Ia merupakan pengulu atau pemimpin rumah tersebut.
  2. Jabu sedapur bena kayu yaitu ruangan berikutnya yang satu dengan jabu bena kayu, juga dinamai Sinenggel-ninggel. Ruang ini dimiliki oleh Senina yaitu saudara yang bertindak sebagai wakil pemimpin rumah. Di depan kedua ruangan ini terdapat satu dapur yang dapat digunakan oleh kedua keluarga tersebut.
  3. Jabu ujung kayu, dinamai Jabu Sungkun Berita, didiami oleh anak Beru Toa, yang bertugas memecahkan setiap masalah yang timbul.
  4. Jabu sedapur ujung kayu yaitu ruangan sedapur dengan jabu ujung kayu, dinamai Jabu Silengguri. Jabu ini didiami oleh anak beru dari jabu Sungkun Berita.



  5. Jabu lepan bena kayu, yakni ruangan yang terletak berseberangan dengan jabu bena kayu, dinamai jabu simengaloken didiami oleh Biak Senina.
  6. Jabu sedapur lepan bena kayu yaitu ruangan yang sedapur dengan jabu lepan bena kayu, didiami oleh Senina Sepemeren atau Separiban.
  7. Jabu lepan ujung kayu, didiami oleh Kalimbuh yaitu pihak pemberi gadis, ruangan ini disebut Jabu Silayari.
  8. Jabu sedapur lepan ujung kayu yaitu ruangan yang sedapur dengan jabu lepan ujung kayu, ruangan ini didiami oleh Jabu Simalungun minum, didiami oleh Puang Kalimbuh yaitu Kalimbuh dari jabu silayari. Kedudukan Kalimbuh ini cukup dihormati didalam adat.

Share this:

Disqus Comments