SKD merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan kelulusan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
- Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
- Soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal
- Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2018
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- Nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara
- Bahasa Indonesia
- Pancasila
- UUD 1945
- Bhineka Tunggal Ika
- NKRI.
Materi NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) CPNS 2018
Setiap jawaban yang benar dari Tes Intelegensia Umum (TIU) akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya 0. Tes TIU bertujuan untuk menilai intelegensia peserta seleksi, yaitu:- Kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan
- Kemampuan numerik atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan figural yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
- Kemampuan berpikir logis atau penalaran secara runtut dan sistematis
- Kemampuan berpikir analisis atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2018
Soal-soal dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mencakup hal-hal terkait dengan:- Pelayanan publik
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
- Kreativitas dan inovasi
- Orientasi pada pelayanan
- Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan mengendalikan diri
- Bekerja mandiri dan tuntas
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
- Bekerjasama dalam kelompok
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
Untuk formasi khusus pada tahun ini, jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Berikut passing grade bagi peserta SKD dibedakan dalam beberapa kelompok jalur pelamar:- Jalur umum yakni: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Olahragawan Berprestasi, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD (tidak ada passing grade)
- Untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
- Untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Demikian penjelasan tentang Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018. Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam SKD. Semangat dalam menyiapkan diri, semoga sukses!