A. Peraturan Tentang K3 di Indonesia
Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
B. Ketentuan Administrasi
1. Kewajiban Umum
- Penyedia Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.
- Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin- mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan Keselamatan Kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
- Penyedia Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
- Penyedia Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
- Penyedia Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengsn keahlian umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
- Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Pengurus atau kontraktor dapat me-masang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
- Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
- Hal-hal yang rnenyangkut biaya yang timbal dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan Kontraktor.
Baca juga: Dokumen Kontrak
2. Organisasi K3
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time) untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pengurus dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau Kontraktor.
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Pengurus atau Kontraktor, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek.
- Kontraktor harus: a. Memberikan kepada Panitia Pembir.a Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka. b. Berkonsultasi dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek. c. Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
- Jika 2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan Kerja.
3. Laporan Kecelakaan
- Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.
- Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing clan, gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
4. Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan fisik dan kesehatan individu) secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
- Tenaga Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.
- Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, aiat-alat komunikasi alat-alat jalur transportasi.
- Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K.).
- Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
- Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester, Forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
- Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
- Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
- Isi dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.
- Jika tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
- Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
- Persiapan-persiapan harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam ini.
- Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan : a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat P.P.P.K. ruang P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan. b. Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain. c. Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.
Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
5. Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat pengguna jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan. Sehingga idealnya pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya penyedia jasa kontraktor harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar.Oleh karena itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini , agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
C. Ketentuan Teknis
1. Tempat Kerja dan Peralatan
Pintu Masuk dan Keluar
- Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
Lampu / Penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
Ventilasi
- Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
- Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
- Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
- Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
- Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
- Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
Baca: Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
2. Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran
- Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia alat-alat pemadam kebakaran dan saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
- Pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
- Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
- Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
- Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
- Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
- Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan, di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas dan pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
- Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar, di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api, di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal dan di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
- Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
- Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
- Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan, dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya, dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi dan mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
3. Alat Pemanas (Heating Appliances)
- Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
- Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
- Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
- Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
- Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
4. Bahan-bahan yang mudah terbakar
- Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
- Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
- Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
- Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
- Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
5. Cairan yang mudah terbakar
- Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
- Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
- Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
6. Inspeksi dan pengawasan
- Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
- Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
7. Perlengkapan Peringatan
- Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
- Alarm kebakaran terdekat.
- Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.
8. Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh
- Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
- Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
- Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
- Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.
9. Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman
- Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lain-nya; untuk mencegah orang jatuh, harus : a. Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat, b. Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform). c. Terdiri atas : Dua rel, 2 tali atau 2 rantai, Tiang penyanggah dan Pinggir pengaman (toe board) untuk men¬cegah orang terpeleset.
- Rel, tali atau raptai penghubung harus berada di tengah-tengah antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
- Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
- Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
- Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.
10. Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai
Lubang pada lantai harus dilindungi :- Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
- Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
- Dengan cara-cara lain yang efektif.
- Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
- Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
- Tutup lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.
11. Lubang pada dinding
- Lubang pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman
- Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
- pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
- Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah : a. Pegangan tangan (handgrip) yang cukup balk harus terdapat pada tiap sisi, atau b. Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lubang pada dinding untuk melindungi orang/benda jatuh.
12. Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi
- Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
- Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
- Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
13. Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung (mannedboat dan ring buoys).14. Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)
- Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
- Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
15. Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang
- Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
- Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
16. Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan
- Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin-mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-ken-daraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus terdiri atas bahan yang berkwalitas baik, bebas dari kerusakan dan merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
- Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan ¬muatan yang dapat terjadi.
- Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus tidak boleh retak, berkarat, keropos dan jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan cat/alat anti karat (protective coating).
- Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus bersih dari kulit kayu, tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yang rusak.
- Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.
17. Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan
- Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
- Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
- Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
- Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang: a. Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya, b. Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan, c. Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya, d. Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
- Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa: a. Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama, b. Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras, c. Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
- Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
- Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.
D. Perlengkapan Keselamatan Kerja
1. Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja
- Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
- Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
- Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
- Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
- Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
- Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telingan dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja.
2. Masalah Umum
- Adanya perlengkapan keselamatan kerja yang tidak melalui pengujian laboratorium, sehingga tidak diketahui derajat perlindungannya atau tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
- Pekerja merasa tidak nyaman dan kadang-kadang pemakai merasa terganggu.
- Terdapat kemungkinan menimbulkan bahaya baru atas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
- Pengawasan terhadap keharusan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja sangat lemah.
- Kewajiban untuk memelihara perlengkapan keselamatan kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan sering dialihkan kepada pekerja.
3. Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum
- Pekerja tidak mau memakai perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan: a. Yang bersangkutan tidak mengerti atas maksud keharusan pemakaian, b. Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja dirasakan pekerja tidak nyaman seperti panas, sesak dan tidak memenuhi nilai keindahan, c. Pekerja merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaan, d. Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang dipakai tidak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi, e. Tidak dikenakan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja, f. Atasannya juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tanpa dikenakan sanksi.
- Perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan: a. Perusahaan tidak mengerti adanya ketentuan pemakaian perlengkapan keselamatan kerja, b. Rendahnya kesadaran perusahaan atas pentingnya K3 dan secara sengaja melalaikan kewajibannya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, c. Perusahaan merasa sia-sia menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, karena pada akhirnya perlengkapan keselamatan kerja tidak dipakai oleh pekerja.
- Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan tdak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi pekerja
- Perusahaan mengadakan perlengkapan keselamatan kerja hanya sekedar memenuhi persyaratan formal tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan maksud pemakaiannya.
4. Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja
Masker
- Sering ditemukan adanya kerusakan atau sumbatan pada filter
- Pemakaian alat ini dirasakan tidak nyaman oleh pekerja.
- Pemakaian alat ini menimbulkan efek psikologis dan kecemasan terhadap pemakainya dan meningkatkan beban kerja pada jantung dan hati.
- Pemakai alat ini harus menghirup udara yang dihembuskannya.
- Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya.
- Cara pemakaiannya kurang tepat seperti longgarnya/lepasnya tali pengikat sehingga pengamanan terhadap pemakainya kurang berdaya guna.
Alat Pelindung Telinga
- Pemakaian alat ini dapat menimbulkan resiko infeksi telinga.
- Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya
- Pemakai merasa tidak nyaman dan terisolasi.
- Jepitan yang terlalu kuan serring menimbulkan sakit kepala pada pemakainya.
- Kemampuan menduga jarak dari pemakai menurun.
- Sering menimbulkan iritasi kulit pemakinya.
Sarung Tangan
- Pemakaian alat ini menimbulkan kepekaan tangan dan jari menurun
- Menimbulkan keluarnya keringat berlebihan.
- Sering menyebabkan adanya bahan kimia tertentu tanpa diketahui pemakainya yang mungkin membahayakan pemakainya.
Kaca Mata Keselamatan
- Dapat membatasi pandangan pemakainya.
- Adanya noda, kabut dan goresan kecil pada kaca yang mengakibatkan kaburnya pandangan pemakainya.
- Alat ini menimbulkan kesulitan pada pemakainya untuk melihat kerusakan secara visual.
- Kondisi kacamata yang tidak baik sering menimbulkan kemungkinan benda masuk dari samping
E. Pemadam Kebakaran
Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan. Dalam kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi sesuai dengan prosedur, baik dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus pemadam kebakaran.Untuk mengatasi keadaan tersebut, setiap operator perlu dibekali dengan pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan dengan tenaga (tidak panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain). Akan lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran.
1. Timbulnya Kebakaran
Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan. Sebab-sebab kebakaran secara umum :- Kurangnya pengertian terhadap bahaya kebakaran
- Kelalaian (tidak disiplin dalam melaksanakan pemeriksaan alat-alat yang dipakai/ dioperasikan)
- Akibat gejala alam (petir, gunung meletus dan lain-lain)
- Penyalaan sendiri
- Disengaja
Penyebab terjadinya kebakaran pada peralatan :
- Percikan api akibat hubungan pendek/kortsluiting pada rangkaian kabel listrik.
- Komponen overheating yang terlalu lama sehingga ada bagian yang membara/terbakar
- Bahan bakar atau minyak pelumas yang berceceran terkena percikan api
- Sampah kering atau kertas di dekat sumber api (misalnya battery)
- Puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan
- Pekerjaan pengelasan
- Penyebab lainnya (misalnya korek api tertinggal dalam ruang operator)
Unsur Terjadinya Api. Ada 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api:
- A = Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas
- P = Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
- I = Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
2. Klasifikasi Kebakaran
Kelas A
Benda padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu dan lain-lain. Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.Kelas B
Benda cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan lain-lain). Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.Kelas C
Yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting). Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.Kelas D
Yaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.3. Menghadapi Bahaya Kebakaran
Sikap
- Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
- Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
- Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
- Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
- Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
- Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
- Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
- Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
- Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
- Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
- Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
- Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
- Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
- Bahan bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar tersebut.
- Bila mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki bahan bakar dengan baik.
- Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
- Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
- Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
- Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
- Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
- Bila merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
- Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
- Harus yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat diperlukan.
- Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
- Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
Usaha Penyelamatan Dari Kebakaran
- Bila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
- Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya.
- Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya. Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
4. Peralatan Pemadam Kebakaran
a. Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.b. Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.
c. Pemadam api dengan bahan pemadam CO2 (carbon dioksida) dapat dipergunakan dengan baik bila tidak ada angin atau arus udara
d. Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical. Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
e. Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
F. Penerapan K3
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja
Manusia
Manusia merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia seperti peralatan maupun alam.Beberapa persyaratan yang wajib dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
- Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tekun;
- Disiplin;
- Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
- Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Peralatan / Mesin
Di samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak diharapkan.Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
- Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
- Peralatan tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil pengoperasiannya; dan
- Khusus untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara menerus tanpa berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup).
Lingkungan / Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja. Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
- Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
- Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
- Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
- Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
- Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
- Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
- Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
- Jalan halaman tidak berdebu.
- Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
- Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
- Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
- Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
- Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
- Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
- Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
- Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.
2. Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi sekaligus paling menerima risikonya. Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua langkah dan penerapan keamanan kerja konstruksi telah dilakukan. Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:Pelaku-pelaku Konstruksi
Dalam konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi terpenting dalam kriteria kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.Namun dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja konstruksi. Peran manusia merupakan faktor paling penting dalam menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
Kondisi kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting yang dituntut oleh lapangan.
Di samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan.
Baca juga: Pengamanan Lingkungan Pada Tahap Konstruksi
Material Konstruksi
Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik serta pemasangan sesuai dengan metode yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.Peralatan Konstruksi
Semua peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu diperbarui apbila telah kadaluwarsa sebelum peraltan tersebut digunakan. Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.Metode Konstruksi
Metode konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan aman. Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: secara teknis aman, peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman, pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan dan udah mempertimbangkan aspek keamanan.Baca juga:
Metode Desian Revetment atau Dinding Pantai
Metode Pekerjaan Pre-Tension Jembatan Beton Prategang
Metode Pelaksanaan Pasangan Bata Ringan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Terowongan atau Tunnel
Metode Post Tension Jembatan Beton Prategang
Desain Struktur
Perencana dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok dari suatu desain struktur, tentunya juga harus telah mempertimbangkan keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian, strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu diperhatikan oleh pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksinya.3. Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit. Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:- Mencegah kematian.
- Mencegah bahaya cacat.
- Mencegah infeksi.
- Meringankan rasa sakit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
- Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
- Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Kesiapan menangani keadaan darurat
- Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
- Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
- Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
- Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
- Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
- Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
- Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
- Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
Pengawasan
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
- Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
- Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
- Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.
Pemeriksaan Bahaya
- Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
- Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
- Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
- Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
- Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
- Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya
Pemantauan Lingkungan Kerja
- Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
- Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.Pemantauan Kesehatan
- Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
- Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
- Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.
Baca juga:
Pengamanan Lingkungan Pada Tahap Konstruksi
Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
Pengendalian Lingkungan
4. Pencatatan dan Pelaporan
Catatan K3
- Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
- Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
- Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
- Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.
Data dan Laporan K3
- Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
- Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.
Pelaporan Keadaan Darurat
- Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelaporan Kecelakaan Kerja
- Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
- Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
- Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
- Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
- Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
- Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
- Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
- Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.
Penanganan Masalah
- Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.