-->

Pengendalian Lingkungan

Pengendalian Lingkungan

Kemajuan teknologi senantiasa terkait dengan masalah lingkungan. Manusia membutuhkan banyak sekali bahan baku dengan mengekspolari alam atau penggunaan lahan dalam membangun suatu konstruksi dalam menunjang kebutuhan manusia. Tak bisa dipungkiri, kerusakan alam menjadi masalah besar di dunia. Maka perlu sekali manusia melakukan pengendalian lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga. Kelestarian lingkungan adalah warisan yang menjadi hak generasi yang akan datang.


A. Konsep Lingkungan Hidup

Istilah lingkungan hidup berasal dari kata “Environment” (lingkungan sekitar), yang oleh Michael Allaby diartikan sebagai “The physical, chemical, and biotic condition surrounding an organism”, sedangkan Emil Salim mengemukakan bahwa secara umum lingkungan hidup dapat diartikan sebagai benda, kondisi dan keadaannya, serta pengaruh yang terdapat pada ruang yang kita tempati dan mempengaruhi makhluk hidup, termasuk kehidupan manusia.

Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan, makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Dari berbagai dimensi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup pada dasarnya terdiri atas 4 unsur, yaitu materi, energi, ruang dan kondisi/situasi setempat, dengan uraian sebagai berikut:


1. Unsur Materi

Materi adalah zat yang dapat berbentuk biotik (hewan, tumbuhan, manusia), atau abiotik (tanah, air, udara, dsb). Kedua unsur tersebut mempunyai hubungan timbal balik, dan saling pengaruh mempengaruhi secara ekologis.

Unsur ini mengalami proses siklinal yaitu proses yang berulang kembali kepada keadaan semula, adapun dalam perjalanannya akan mengalami perubahan bentuk. Misalnya tumbuh-tumbuhan, untuk dapat hidup memerlukan energi dan mineral, kemudian melalui proses “rantai makanan”, tumbuhan ini dimakan oleh hewan konsumen Tk. I (Herbivora = pemakan tumbuhan), yang selanjutnya menjadi mangsa dari hewan konsumen Tk. II (Omnivora = pemakan segala).

Pada saatnya, tumbuhan dan hewan tersebut mengalami proses kematian, dan jasadnya menjadi mangsa bakteri Saprodit (bakteri pembusuk) yang menguraikan jasad tadi menjadi unsur basa (C, N, O, S, P dsb) yang diperlukan untuk kehidupan makhluk hidup.

2. Unsur Energi

Semua makhluk yang bergerak untuk dapat hidup memerlukan energi, demikian pula untuk dapat berinteraksi diperlukan adanya energi.

Sumber energi yang berlimpah berasal dari cahaya matahari, energi ini dapat menyebabkan pohon dan tumbuhan yang berdaun hidau akan dapat melakukan proses photo sintesa untuk tumbuh menuju suatu proses kehidupan. Demikian pula dengan biji-biji dapat tumbuh dan berkembang karena adanya energi matahari ini.


3. Unsur Ruang

Ruang adalah tempat atau wadah di mana lingkungan hidup berada, suatu ekosistem habitat tertentu akan berada pada suatu ruang tertentu, artinya mempunyai batas-batas tertentu yang dapat dilihat secara fisik. Dengan mengetahui ruang habitat suatu ekosistem maka pengelolaan lingkungan dapat lebih mudah ditangani secara spesifik.

4. Unsur Kondisi/Situasi

Kondisi atau situasi tertentu dapat mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya karena desakan ekonomi masyarakat pada suatu daerah tertentu, maka penduduk di wilayah tersebut terpaksa melakukan pembakaran hutan untuk usaha pertanian, yang dapat menimbulkan ancaman erosi lahan.

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1892 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Pedoman-pedoman Umum Pelaksanaannya, maka aspek-aspek Lingkungan Hidup yang terkait dengan pekerjaan konstruksi dapat dibedakan atas:

1. Komponen Fisik – Kimia

  • Iklim seperti suhu, kelembaban, curah hujan, hari hujan, keadaan angin, intensitas radiasi matahari, serta pola iklim makro.
  • Uraian tentang iklim termasuk pula kualitas udara, pola penyebaran pencemaran udara, serta tingkat kebisingan dan sumbernya.
  • Fisiografi, seperti topografi bentuk lahan, struktur geologi dan tanah, serta keunikan dan kerawanan bentuk lahan secara geologis, termasuk indikatornya.
  • Hidrologi, seperti karakteristik fisik sungai, danau, rawa, debit aliran, kondisi fisik daerah resapan, tingkat erosi, tingkat penyediaan dan pemanfaatan air, serta kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologisnya.
  • Hidrooceanologi, atau pola hidrodinamika kelautan seperti pasang surut, arus dan gelombang/ombak, morphologi pantai serta abrasi dan akresi pantai.
  • Ruang, tanah dan lahan, seperti tata guna lahan yang ada, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna tanah, estetika bentang lahan, serta adanya konflik penggunaan lahan yang ada.


2. Komponen Biologi

  • Flora, seperti peta zona biogeoklimatik dari vegetasi alami, jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang, serta adanya keunikan dari vegetasi dan ekosistem yang ada.
  • Fauna, seperti kelimpahan dan keanekaragaman fauna, habitat, penyebaran, pola migrasi, populasi hewan budidaya, serta satwa yang habitatnya dilindungi undang-undang. Termasuk dalam fauna ini adalah penyebaran dan populasi hewan, invertebrata yang mempunyai potensi dan peranan sebagai bahan makanan, atau sumber hama dan penyakit.

3. Komponen Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya

  • Demografi seperti struktur kependudukan, tingkat kepadatan, angkatan kerja, tingkat kelahiran dan kematian, serta pola perkembangan penduduk.
  • Sosial ekonomi, seperti kesempatan kerja dan berusaha, tingkat pendapatan penduduk, prasarana dan sarana ekonomi, serta pola pemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Sosial budaya, seperti pranata sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, adat istiada dan pola kebiasaan, proses sosial, akulturasi, asimilasi dan integrasi dari berbagai kelompok masyarakat, pelapisan sosial dalam masyarakat, perubahan sosial yang terjadi serta sikap dan persepsi masyarakat.
  • Komponen kesehatan masyarakat, seperti sanitasi lingkungan, jenis dan jumlah fasilitas kesehatan, cakupan pelayanan paramedis, tingkat gizi dan kecukupan pangan serta insidensi dan prevalensi penyakit yang terkait dengan rencana kegiatan.

B. Ekologi dan Ekosistem

Dalam lingkungan hidup dikenal adanya istilah ekologi dan ekosistem, yang keduanya sangat terkait dengan masalah lingkungan hidup.

Ekologi berasal dari kata Yunani, oikos (= rumah tangga) dan logos (= ilmu), dengan demikian ekologi dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu tentang rumah tangga alami.

Menurut Otto Sumarwoto, ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan hidupnya, baik biotis maupun abiotis. Oleh karena itu pada hakekatnya masalah lingkungan hidup adalah masalah ekologi.

Perbedaan utama antara disiplin lingkungan hidup dan disiplin ekologi terletak pada penekanannya. Lingkungan hidup lebih menonjolkan peran manusianya, sehingga faktor manusia lebih dominan, misalnya bagaimana aktivitas manusia agar tidak merusak atau mencemari lingkungan. Sedangkan ekologi sebagai cabang ilmu biologi mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya ditinjau dari disiplin biologi, misalnya bagaimana terselenggaranya mata rantai makanan, sistem reproduksi atau karakteristik habitat makhluk pada suatu ekosistem. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa ilmu lingkungan hidup lebih bersifat ilmu aplikatif (applied science), yaitu menggunakan pengetahuan ekologi untuk kepentingan kelangsungan hidup manusia yang lebih lestari.

Ekosistem adalah hubungan timbal balik yang terjalin sangat erat antara makhluk hidup dan lingkungannya dan membentuk suatu sistem. Hubungan interaksi antar komponen pada suatu ekosistem, dapt berbentuk:
  • Interaksi simbiosa, di mana kedua belah pihak yang berhubungan tidak dirugikan, misalnya tumbuhan polong-polongan (leguminosa) mengadakan simbiosa dengan bakteri yang ada di akarnya, di mana bakteri mendapat zat hidrat arang (C) dari tumbuhan sedangkan bakteri sendiri menghasilkan zat lemas (N) yang berguna bagi tumbuhan.
  • Netralistik, tidak adanya interaksi antar komponen, misalnya antara makhluk burung dengan anjing tidak terjadi interaksi, baik yang sifatnya simbiosa maupun antagonistik.
  • Interaksi antagonistik, dapat berupa: Antibiosa yang dapat mematikan makhluk lain, Eksploitasi yang dapat mengkonsumsi makhluk lain, dan Kompetisi yang saling bersaing untuk mempertahankan eksistensinya dalam upaya memperoleh sumber daya yang jumlahnya terbatas.


C. Baku Mutu Lingkungan

Dalam pekerjaan konstruksi perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan kualitas lingkungan akibat masuknya bahan pencemar yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan, yang pada umumnya terjadi pada komponen fisik kimia, namun bila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti biologi atau sosial ekonomi dan sosial budaya.

Untuk mengetahui apakah perubahan lingkungan tersebut mencapai toleransi mutu lingkungan yang diperkenankan, dikenal adanya standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup atau tingkat Daerah oleh Gubernur.

1. Baku Mutu Air

Baku mutu air atau sumber air adalah batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar pada air, namun air tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Penentuan baku mutu air didasarkan atas daya dukung air pada sumber air, yang disesuaikan dengan peruntukan air tersebut sebagai berikut :
  • Golongan A, air yang dipakai sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan lebih dulu.
  • Golongan B, air yang dapat dipakai sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan untuk keperluan rumah tangga.
  • Golongan C, air yang dapat dipakai untuk keperluan perikanan dan peternakan.
  • Golongan D, air yang dapat dipakai untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri dan listrik tenaga air.

Selain baku mutu air, dikenal pula istilah baku mutu limbah cair, yaitu batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang ke dalam air atau sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.

Penentuan baku mutu limbah cair ini ditetapkan dengan pertimbangan beban maksimal yang dapat diterima air dan sumber air, dan dibedakan atas 4 golongan baku mutu air limbah, yakni Golongan, I, II, III dan IV.

Besarnya kadar pencemaran yang diperbolehkan untuk setiap parameter kualitas air dan air limbah dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara LIngkungan Hidup seperti terlihat pada lampiran.


2. Baku Mutu Udara

Baku mutu udara dibedakan atas dua hal, yaitu :
  • Baku mutu udara ambien, yaitu kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan atau benda hidup lainnya, yang penentuannya dengan mempertimbangkan kondisi udara setempat.
  • Baku mutu udara emisi, yaitu batas kadar yang dibolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, yang penentuannya didasarkan sumber bergerak atau sumber tidak bergerak serta dibedakan antara baku mutu berat, sedang dan ringan.
  • Besarnya kadar pencemaran yang dibolehkan untuk setiap parameter udara dapat dilihat pada pedoman penentuan baku mutu lingkungan yang diterbitkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Selain itu dikenali pula istilah baku mutu kebisingan yang penentuannya didasarkan atas peruntukan lahan di lokasi tersebut yang seperti contoh menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 587 tahun 1990 adalah :

3. Baku Mutu Air Laut

Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lainnya yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut. Penentuan baku mutu air laut ini didasarkan atas pemanfaatan perairan pesisir laut, menurut peruntukannya, seperti :
  • Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk mandi dan renang.
  • Kawasan pariwisata dan rekreasi untuk umum dan estetika.
  • Kawasan budidaya biota laut.
  • Kawasan taman laut dan konservasi.
  • Kawasan untuk bahan baku dan proses kegiatan pertambangan dan industri.
  • Kawasan sumber air pendingin untuk kegiatan pertambangan dan industri.

Penetapan peruntukan kawasan laut tersebut menjadi wewenang gubernur setempat, dan besarnya kadar/bahan pencemar dapat dilihat pada pedoman penetapan baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

D. Integrasi Aspek Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi

1. Pengertian AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Disesuaikan dengan jenis kegiatannya, AMDAL dapat dibedakan atas :
  • AMDAL Sektoral, biasanya disebut AMDAL, bila kegiatan terletak pada satu lokasi tertentu dan melibatkan kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
  • AMDAL Kawasan, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instalasi yang bertanggung jawab.
  • AMDAL Terpadu/Multi Sektor, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan lebih sari satu instalasi yang bertanggung jawab.
  • AMDAL Regional, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan satu rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instalasi yang bertanggung jawab.


Dokumen AMDAL tersebut di atas terdiri dari berbagai dokumen yang berturut-turut sebagai berikut:
  • KA - ANDAL, yaitu ruang lingkup studi ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan atau proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), yaitu dokumen yang menelaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan.
  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan.
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat rencana kegiatan.

Suatu pekerjaan konstruksi terkadang dapat menimbulkan dampak penting, atau perubahan lingkungan yang mendasar, yang penentuannya didasarkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  • Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
  • Luas wilayah sebaran dampak.
  • Lamanya dampak berlangsung.
  • Intensitas dampak.
  • Banyaknya komponen lain yang terkena dampak.
  • Sifat kumulatif dampak.
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Kriteria-kriteria atas besaran faktor-faktor yang menimbulkan dampak penting tersebut dapat dilihat pada pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 056 tahun 1994, dan perlu dikaji secara mendalam dalam laporan ANDAL. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan seperti tersebut diatas antara lain :
  • Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  • Exploitasi sumber daya alam yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
  • Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  • Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindunan cagar budaya.
  • Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,jenis hewan dan jasad renik.
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
  • Penerapan terknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
  • Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.

Penentuan apakah kegiatan ini menimbulkan dampak penting sehingga perlu melaksanakan AMDAL, ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting dan atau secara teknologi dampak penting yang timbul dapat dikelola, maka kegiatan tersebut tidak diwajibkan menyusun ANDAL, namun diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan konstruksi

2. Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan kegiatan konstruksi

Proses pengembangan kegiatan konstruksi pada umumnya meliputi tahapan-tahapan perencanaan umum, studi kelayakan termasuk pra-studi kelayakan, perencanaan teknis, konstruksi dan tahapan pasca konstruksi yang mencakup operasi, pemeliharaan serta pemanfaatannya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan AMDAL merupakan bagian dari proses dari setiap tahapan pengembangan kegiatan konstruksi tersebut di atas.


3. Penyaringan AMDAL pada tahap Perencanaan Umum

Perencanaan umum merupakan awal dari suatu gagasan atau ide untuk memenuhi suatu kebutuhan atau permintaan masyarakat, dapat berupa rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan jangka pendek, yang secara terus menerus menghasilkan rencana dan progaram untuk diimplementasikan.

Pada tahap ini dilakukan penyaringan AMDAL untuk mengetahui secara umum apakah kegiatan konstruksi tersebut menimbulkan perubahan yang mendasar terhadap lingkungan, sehingga harus melaksanakan AMDAL, ataukah tidak menimbulkan dampak yang berarti sehingga cukup melaksanakan UKL dan UPL. Besarnya perubahan lingkungan yang timbul tesebut sangat dipengaruhi oleh :
  • Volume dan besaran rencana kegiatan.
  • Lokasi proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Fungsi dan peruntukan lahan di sekitar lokasi proyek.

4. Pelingkupan dan KA-ANDAL pada tahap pra studi kelayakan

Pra studi kelayakan merupakan bagian dari studi kelayakan, dilakukan untuk menganalisis apakah kegiatan konstruksi yang diusulkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknis, ekonomi maupun lingkungan.

Kegiatan AMDAL berupa pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting hipotesis yang timbul dari rencana proyek yang diusulkan. Pelingkupan ini merupakan proses penting dalam penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan – ANDAL), karena melalui proses ini dapat ditentukan:
  • Dampak penting hipotesis yang relevan untuk dibahas dalam ANDAL.
  • Batas wilayah studi ANDAL.

KA-ANDAL sebagai penjabaran lebih lanjut dari pelingkupan diatas merupakan ruang lingkup studi ANDAL yang dipakai sebagai acuan untuk menyusun studi ANDAL. Untuk itu KA-ANDAL minimal harus mencakup :
  • Informasi rencana proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Lingkup tugas studi termasuk metode studi.
  • Kebutuhan tenaga ahli dan jadwal pelaksanaannya.

5. Studi ANDAL pada tahap Studi Kelayakan

Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan studi kelayakan harus mencakup aspek-aspek teknis, ekonomis dan lingkungan, akan menghasilkan suatu dokumen bagi para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak untuk dilaksanakan. Studi ANDAL yang dilakukan pada tahap ini merupakan penelaahan dampak penting yang timbul akibat rencana kegiatan konstruksi secara cermat dan mendalam, dan hasilnya merupakan acuan untuk merumuskan penanganan dampak yang timbul tersebut dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Studi ini juga merupakan dokumen yang penting, karena dipakai oleh para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak ditinjau dari segi lingkungan, sehingga dapat diimplementasikan.

6. Penjabaran RKL dan RPL pada Tahap Perencanaan Teknis

Perencanaan teknis dimaksudkan untuk menyiapkan gambar-gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis, sehingga dapat menggambarkan produk yang akan dihasilkan, didasarkan atas kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam studi kelayakan.

Untuk mewujudkan suatu perencanaan teknis yang berwawasan lingkungan, maka perumusan RKL dan RPL harus dijabarkan dalam gambar-gambar teknis dan spesifikasi teknis tersebut, serta perlu dituangkan dalam dokumen kontrak, sehingga mengikat pelaksana kegiatan konstruksi.


7. Pelaksanaan RKL dan RPL

a. Pada tahap pra konstruksi

Kegiatan pra konstruksi dalam hal ini pengadaan tanah dan pemindahan penduduk harus didukung dengan data yang lengkap dan akurat tentang lokasi, luas, jenis peruntukan serta kondisi penduduk yang memiliki atau menempati tanah yang dibebaskan tersebut.

Ketentuan-ketentuan yang rinci tentang masalah pembebasan tanah dalam RKL dan RPL harus dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut.

b. Pada tahap konstruksi.

Kegiatan pada tahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dalam kegiatan perencanaan teknis. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang tercakup pada tahap ini meliputi penerapan:
  • Metode konstruksi, spesifikasi serta persyaratan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang terkait dengan penanganan dampak penting.
  • Penerapan Standard Operation Procedure yang mengacu pada dampak lingkungan.
  • Tata cara penilaian hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan tindak lanjutnya.

Sedangkan penerapan RPL pada tahap ini mencakup :
  • Pemantauan pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah mengikuti kaidah lingkungan.
  • Penerapan dan pelaksanaan uji coba operasional.
  • Penilaian hasil pelaksanaan pengelolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan untuk masukan bagi penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL.

8. Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap pasca konstruksi

Evaluasi pasca konstruksi ditujukan : untuk menilai dan pengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dari prasarana yang telah dibangun dan dioperasikan. Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dimaksudkan untuk memantapkan Standard Operation Procedure dengan mengacu pada pengalaman yang didapat di lapangan selama kegiatan konstruksi berlangsung.


E. Proses Penyusunan dan Pelaksanaan AMDAL

Penyusunan AMDAL untuk kegiatan konstruksi fisik yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, memerlukan data dan informasi mengenai berbagai komponen kegiatan konstruksi yang berpotensi menimbulkan dampak penting serta komponen lingkungan di sekitar lokasi kegiatan yang berpotensi terkena dampak akibat kegiatan.

Penelaahan terhadap data dan informasi tersebut menjadi sangat penting karena ketepatan dan ketelitian Analisis Dampak Lingkungan sepenuhnya tergantung pada kelengkapan dan kedalaman data dan informasi yang diperoleh.

Dengan melakukan analisis dampak lingkungan dapat diperkirakan dan dievaluasi jenis, besaran atau intensitas serta tingkat pentingnya dampak yang terjadi. Intensitas dampak dapat diperkirakan atau dihitung besarnya dengan memakai berbagai metode yang sesuai untuk komponen lingkungan tertentu, seperti metode statistik, matematik, metode survai, experimental, analogi ataupun profesional judgement. Sedangkan tingkat pentingnya dampak dapat mengacu pada Pedoman Penentuan Dampak Penting yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994, di mana tingkat pentingnya dampak ditentukan oleh faktor-faktor :
  • Jumlah penduduk yang akan terkena dampak.
  • Luas wilayah sebaran dampak.
  • Lamanya dampak berlangsung.
  • Intensitas dampak.
  • Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak.
  • Sifat kumulatif dampak.
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Informasi tentang intensitas atau bobot dampak tersebut diatas secara sistematis dituangkan dalam dokumen AMDAL, dan menjadi acuan dalam perumusan upaya penanganan dampak yang timbul, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen RKL dan RPL ini harus dapat dijabarkan dalam gambar-gambar kerja dan syarat-syarat pelaksanaan, serta acuan dalam melaksanakan pekerjaan.

Selanjutnya dokumen RKL dan RPL ini dipakai pula sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan (KL) dan pelaksanaan pemantauan lingkungan (PL), selama masa pra konstruksi, konstruksi maupun pada pasca konstruksi.

Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tesebut dilakukan penilaian atas hasil pemantauan lingkungan dan hasil pemantauan lingkungan ini dapat menjadi umpan balik bagi pelaksana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta dapat dikapai sebagai acuan bagi upaya pengembangan, penyempurnaan atau pemantapan dokumen RKL dan RPL yang telah disusun.


F. Pengamanan Lingkungan Pada Tahap Konstruksi

1. Prinsip Pengelolaan Lingkungan

Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam melakukan pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan lingkungan hidup, sehingga pelestarian potensi sumber daya alam dapat tetap dipertahankan, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dicegah.

Perwujudan dari usaha tersebut antara lain dengan menerapkan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kondisi lingkungan.

Untuk itu berbagai prinsip yang dipakai untuk pengelolaan lingkungan antara lain :
  • Preventif (pencegahan), didasarkan atas prinsip untuk mencegah timbulnya dampak yang tidak diinginkan, dengan mengenali secara dini kemungkinan timbulnya dampak negatif, sehingga rencana pencegahan dapat disiapkan sebelumnya. Beberapa contoh dalam penerapan prinsip ini adalah melaksanakan AMDAL secara baik dan benar, pemanfaatan sumber daya alam dengan efisien sesuai potensinya, serta mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Kuratif (penanggulangan), didasarkan atas prinsip menanggulangi dampak yang terjadi atau yang diperkirakan akan terjadi, namun karena keterbatasan teknologi, hal tesebut tidak dapat dihindari. Hal ini dilakukan dengan pemantauan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak seperti kualitas udara, kualitas air dan sebagainya. Apabila hasil pemantauan lingkungan mendeteksi adanya perubahan atau pencemaran lingkungan, maka perlu ditelusuri penyebab/sumber dampaknya, dikaji pengaruhnya, serta diupayakan menurunnya kadar pencemaran yang timbul.
  • Insentif (kompensasi), didasarkan atas prinsip dengan mempertemukan kepentingan 2 pihak yang terkait, disatu pihak pemrakarsa/pengelola kegiatan yang mendapat manfaat dari proyek tersebut harus memperhatikan pihak lain yang terkena dampak, sehingga tidak merasa dirugikan. Perangkat insentif ini dapat juga berupa pengaturan oleh pemerintah seperti peningkatan pajak atas buangan limbah, iuran pemakaian air, proses perizinan dan sebagainya.


2. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan

Rencana pengelolaan lingkungan, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pendekatan teknologi, yang kemudian harus dapat dipadukan dengan pendekatan ekonomi, serta pendekatan institusional sebagai berikut :

a. Pendekatan Teknologi

Berupa tata cara teknologi yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengelolaan lingkungan, seperti:

Melakukan kerusakan lingkungan, antara lain dengan :
  • Melakukan reklamasi lahan yang rusak.
  • Memperkecil erosi dengan sistem terasering dan penghijauan.
  • Penanaman pohon-pohon kembali pada lokasi bebas quary dan tanah kosong.
  • Tata cara pelaksana konstruksi yang tepat.

Menanggulangi menurunnya potensi sumber daya alam, antara lain dengan :
  • Mencegah menurunnya kualitas/kesuburan tanah, kualitas air dan udara.
  • Mencegah rusaknya kondisi flora yang menjadi habitat fauna.
  • Meningkatkan diversifikasi penggunaan bahan material bangunan.

Menanggulangi limbah dan pencemaran lingkungan, antara lain dengan :
  • Mendaur ulang limbah, hingga dapat memperkecil volume limbah.
  • Mengencerkan kadar limbah, baik secara alamiah maupun secara engineering.
  • Menyempurnakan design peralatan/mesin dan prosesnya, sehingga kadar pencemar yang dihasilkan berkurang.

b. Pendekatan Ekonomi

Pendekatan ekonomi yang dapat dipakai dalam pengelolaan lingkungan antara lain:
  • Kemudahan dan keringanan dalam proses pengadaan peralatan untuk pengelolaan lingkungan.
  • Pemberian ganti rugi atau kompensasi yang wajar terhadap masyarat yang terkena dampak.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan tenaga kerja.
  • Penerapan teknologi yang layak ditinjau dari segi ekonomi.


c. Pendekatan Institusional /Kelembagaan

Pendekatan institusional yang dipakai dalam pengelolaan lingkungan, antara lain :
  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, dan masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan.
  • Melengkapi peraturan, dan ketentuan serta persyaratan pengelolaan lingkungan termasuk sanksi-sanksinya.
  • Penerapan teknologi yang dapat didukung oleh institusi yang ada.

d. Mekanisme pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

Pada prinsipnya pengelolaan lingkungan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemrakarsa/pengelola kegiatan, dilaksanakan selama pelaksanaan dampak negatif, maupun pengembangan dampak positif.

Kegiatan pengelolan lingkungan terkait dengan berbagai instansi, dan masyarakat setempat, sehingga perlu dijabarkan keterkaitan antar instansi dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan tersebut. Penentuan instansi terkait, disesuaikan dengan fungsi, wewenang dan bidang tugas serta tanggung jawab instansi tersebut.

Mengingat bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan selama proyek berlangsung, maka perlu ditetapkan unit kerja yang bertanggunga jawab melaksanakan pengelolaan lingkungan, serta tata cara kerjanya. Unit kerja tersebut dapat berupa pembentukan unit baru atau pengembangan dari unit kerja yang sudah ada. Pemrakarsa/pengelola kegiatan harus mengambil inisiatif dalam melakukan pengelolaan lingkungan, sedangkan instansi terkait diarahkan untuk menyempurnakan dan memantapkannya.

Pembiayaan merupakan faktor yang penting atas terlaksananya pengelolaan lingkungan, untuk itu sumber dan besarnya biaya harus dijabarkan dalam RKL. Pada prinsipnya pemrakarsa/pengelola kegiatan harus bertanggung jawab atas penyediaan dana untuk pengelolaan lingkungan yang diperlukan.

G. Komponen Pekerjaan Konstruksi Yang Menimbulkan Dampak

Komponen pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :

1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi

  • Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai.
  • Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman.
  • Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman.

2. Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi

  • Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
  • Pembangunan dan pengoperasianj base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
  • Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
  • Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
  • Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
  • Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
  • Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, bendung serta bendungan

Disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada disekitar lokasi kegiatan, kegiatan konstruksi tersebut di atas akan dapat menimbulkan dampak terhadap komponen fisik kimia dan bahkan bila tidak ditanggulangi dengan baik akan dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti komponen biologi maupun komponen sosial ekonomi dan sosial budaya.


H. Dampak Yang Timbul Pada Pekerjaan Konstruksi Dan upaya Penanganannya

Pada suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak yang timbul akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya. Disesuaikan dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan memakai data sekunder.

Berdasarkan pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah sebagai berikut :

1. Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu

Dampak ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan, serta pekerjaan struktur bangunan.

Indikator dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.

Upaya penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itu sendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti :
  • Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
  • Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
  • Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.

2. Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air

Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary, yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi, serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi kegiatan. Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
  • Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
  • Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
  • Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.


3. Pencemaran kualitas air

Dampak ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat. Indikator dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan masyarakat.

Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
  • Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
  • Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
  • Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel.

4. Kerusakan prasarana jalan dan fasilitas umum

Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum tersebut.

Indikator dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.

Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
  • Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
  • Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.

5. Gangguan Lalu Lintas

Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh pekerjaan konstruksi.

Indikator dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya. Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  • Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
  • Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
  • Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
  • Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

6. Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna

Dampak ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi biologi yang masih alami, seperti hutan. Indikator dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang, khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi masyarakat. Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  • Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
  • Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.

Selain dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana konstruksi, seperti :
  • Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
  • Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.


I. Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi

Sebagaimana diatur dalam spesifikasi pekerjaan jalan, pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di jalan yang ada, seperti pekerjaan pemeliharaan jalan, peningkatan jalan atau penggantian jembatan, walaupun diharuskan untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang ada, namun gangguan terhadap kelancaran lalu lintas tersebut sering tidak dapat dihindarkan sepenuhnya. Walaupun tak terhindarkan, namun upaya-upaya memperkecil gangguan tersebut harus dilakukan oleh pelaksana proyek dengan cara pengaturan lalu lintas sedemikian rupa sehingga kelancaran dan keamanan lalu lintas tetap terkendali.

Pengaturan lalu lintas dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas serta keamanan dan kemudahan penduduk sekitar proyek untuk masuk ke jalan yang ada tersebut dilakukan dengan menempatkan lampu isyarat, lentera, kerucut lalu lintas, tiang penghalang, barikade dan rambu-rambu sementara (berupa rambu perintah arah, rambu peringatan adanya pekerjaan, tanda jalan menyempit, tanda untuk berhenti atau berjalan) yang akan menjadi petunjuk bagi pengguna jalan memasuki daerah kerja termasuk membuat jalan atau jembatan sementara (khusus apabila harus menutup seluruh lajur jalan atau menutup jembatan yang ada).

Dalam hal tertentu pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengalihan lalu lintas ke jalan darurat. Selain terhadap keamanan pengguna jalan, perhatian terhadap pekerja pengatur lalu lintas juga harus diberikan secara memadai dengan pemberian pakaian dan peralatan keamanan yang memenuhi aspek keamanan.

Pengaturan lalu lintas juga diperlukan pada pelaksanaan penanganan halangan-halangan yang terjadi pada jalur lalu lintas yang mengganggu atau menutup lalu lintas seperti pohon tumbang, longsoran tanah, atau badan jalan terban.

Pada proyek-proyek penanganan jalan yang padat lalu lintasnya terutama pada jalan-jalan perkotaan, pengaturan lalu lintas ini harus diperhitungkan dengan cermat sehingga hambatan terhadap kelancaran lalu lintas dapat ditekan sekecil mungkin. Hal tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan volume dan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Apabila diperlukan termasuk penyediaan lajur pengganti sesuai lebar dan jumlah lajur yang ditutup dengan kondisi permukaan jalan yang sama dengan kondisi permukaan yang digantikannya.

1. Perlindungan pekerjaan Terhadap Kerusakan Oleh Lalu Lintas

Pelaksanaan pekerjaan proyek harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindung dari kerusakan oleh lalu lintas umum maupun oleh konstruksi.

Perhatian khusus harus diberikan terhadap pengaturan lalu lintas pada saat cuaca buruk (misalnya hujan, badai, angin ribut dls.), pada saat lalu lintas padat dan pada saat pelaksanaan pekerjaan yang mudah rusak (seperti pengaspalan dan pengecoran beton semen)


2. Jalan Alih Darurat (Detour)

Jalan alih darurat yang diperlukan harus memenuhi keperluan lalu lintas yang ada, terutama berkaitan dengan keselamatan dan kekuatan struktur jalan. Pengoperasian untuk lalu lintas baru dapat dilakukan apabila alinyemen, konstruksi, darinase, dan pemasangan rambu lalu lintas telah memenuhi ketentuan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta keselamatan dan keamanan konstruksi jalan. Selama pengoperasiannya, konstruksi, drainase dan rambu lalu lintas harus tetap dipelihara sehingga tetap berfungsi.

3. Peralatan sebagai tanda pengaturan rambu-rambu lalu lintas

Semua jenis peralatan yang digunakan sebagai tanda pengaturan terutama rambu-rambu lalu lintas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pengawas lapangan wajib memastikan bahwa semua pekerja telah mengetahui fungsi masing-masing peralatan maupun rambu-rambu yang akan dipasang dan cara penggunaannya dalam rangka menjaga keamanan pengendara kendaraan dan petugas.

4. Rambu, Kerucut lalu Lintas (Traffic Cone), Tiang Penghalang, Barikade (Penghalang) dan Lampu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas merupakan alat atau tanda untuk memberikan petunjuk atau pesan lepada pengguna jalan. Rambu harus tetap dapat berfungsi pada kondisi cuaca gelap atau pada malam hari (misalnya dengan memasasang reflektor). Rambu-rambu yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas adalah:
  • Rambu perintah arah;
  • Rambu peringatan adanya pekerjaan;
  • Rambu tanda adanya penyempitan jalan;
  • Rambu tanda untuk berhenti atau jalan.

Kerucut lalu lintas tiang penghalang dipasang untuk pengamanan daerah kerja terhadap gangguan lalu lintas yang terbuat dari plastik atau kayu dengan warna yang mencolok (jingga).

Barikade yang terbuat dari kayu atau logam dengan warna latar belakang jingga dan bergaris merah digunaka untuk menutup jalur lalu lintas untuk tidak dilalui.

Lampu lalu lintas dipasang agar pengemudi awas terhadap adanya pekerjaan dan mengatur pergerakan lalu lintas.

Lampu lalu lintas terdiri dari:
  • Lampu isyarat berwarna kuning dan dapat berkedip.
  • Lampu pengatur lalu lintas (warna hijau, kuning dan merah).


5. Bendera dan Petugas Bendera

Bendera digunakan sebagai tanda agar pengemudi berhati-hati karena adanya pekerjaan dan mengurangi kecepatan kendaraannya. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur gerakan lalu lintas sehingga baik keamanan dan kelancaran lalu lintas maupun keamanan pelaksanaan konstruksi tidak terganggu. Petugas bendera harus dilengkapi dengan:
  • Bendera merah, lampu senter, papan peringatan dan tanda berhenti utnuk kondisi darurat;
  • Topi helm dan rompi keamanan dengan warna jingga yang memantulkan cahaya (flourescent);
  • Petunjuk yang jelas tentang prosedur pengaturan lalu lintas.

Petugas bendera harus ditugaskan pada saat lalu lintas sangat padat, jurusan khusus diperlukan atau pengaturan lalu lintas secara khusus diperlukan, ketika peralatan atau kendaraan sedang bekerja pada bagian jalan atau sudut kiri jalan, ketika peralatan atau kendaraan proyek masuk kedalam lajur jalan dari posisi tidak terlihat pengguna jalan, atau ketika rambu jalan tidak cukup memberikan peringatan adanya pelaksanaan pekerjaan.

Petugas bendera harus mengetahui dan memahami prosedur pengamanan dan pengaturan lau lintas tanpa membahayakan dirinya maupun lalu lintas yang diaturnya.

Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas petugas bendera antara lain:
  • Petugas bendera dilarang beragumentasi dengan pengemudi atau penumpang kendaraan. Perintah yang diperlukan dilakukan dengan kata-kata yang sesedikit mungkin.
  • Petugas bendera berdiri di luar lajur yang dipakai lalu lintas yang akan mendekati daerah kerja.
  • Ketika memberi tanda untuk berhenti, melambatkan kendaraan atau meneruskan lewat, petugas bendera harus menghadap kearah datangnya kendaraan.


6. Penempatan Rambu dan Tanda-tanda lalu Lintas

Penempatan rambu dan tanda-tanda lalu lintas yang tidak tepat akan berakibat merugikan atau malah membahayakan lalu lintas maupun pekerjaan penanganan jalan sendiri. Tugas pengawas pelaksanaan pekerjaan adalah untuk memastikan semua rambu dan tanda lalu lintas dalam rangka pengaturan lalu lintas telah dipasanga secara tepat sesuai maksud pengaturan itu sendiri.

Penempatan rambu dan peralatan lain dalam rangka pengaturan lalu lintas adalah sebagai berikut:
  • Rambu lalu lintas ditempatkan sepanjang daerah pengaruh kerja.
  • Bendera ditempatkan mendekati daerah kerja.
  • Kerucut lalu lintas atau tiang penghalang ditempatkan pada batas daerah kerja yang cukup aman.
  • Lampu isyarat ditempatkan pada awal dan akhir daerah pengaruh kerja, pada awal dan akhir daerah kerja.
  • Lampu pengatur lalu lintas ditempatkan pada awal dan akhir daerah kerja.
  • Barikade diletakkan pada awal daerah kerja.

7. Pelaksanaan Pengaturan

Agar maksud dari pengaturan lalu lintas yakni terselenggaranya keamanan dan kelancaran lalu lintas dan pekerjaan konstruksi serta keamanan penduduk sekitarnya tercapai, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
  • Tentukan luas daerah kerja dan daerah pengaruhnya.
  • Tentukan waktu pelaksanaan yabg baik (siang atau malam) agar sesedikit mungkin mengganggu lalu lintas.
  • Tentukan lokasi lalu lintas.
  • Untuk daerah kerja dengan volume lalu lintas yang padat, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan perencanaan yang matang, penyiapan pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan dilaksanakan dengan sesuai pedoman yang ditentukan serta pengawasan oleh pengawas pel;aksanaan secara menerus.
  • Atur lalu lintas sambil menyiapkan pemasangan alat pengatur lalu lintas pada tempat-tempat yang ditentukan.
  • Selama penanganan pekerjaan, ruang milik jalan harus tetap bebas gangguan bahan konstruksi, kotoran atau bahan buangan lain yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas.
  • Pekerjaan harus tetap dijaga terhadap dipakainya sebagai tempat parkir kendaran yang tidak mendapatkan izin atau sebagai tempat pedagang kaki lima.
  • Singkirkan alat pengatur lalu lintas dari daerah kerja setelah pekerjaan selesai.

Share this:

Disqus Comments