Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Baca: Beasiswa Tesis dan Disertasi - LPDP 2017
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
- Bidang Teknik,
- Bidang Sains,
- Bidang Pertanian,
- Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
- Bidang Akuntansi dan Keuangan,
- Bidang Hukum,
- Bidang Agama,
- Bidang Pendidikan,
- Bidang Sosial,
- Bidang Ekonomi,
- Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
- Kemaritiman,
- Perikanan,
- Pertanian,
- Ketahanan Energi,
- Ketahanan Pangan,
- Industri Kreatif,
- Manajemen Pendidikan,
- Teknologi Transportasi,
- Teknologi Pertahanan dan Keamanan,
- Teknologi Informasi dan Komunikasi,
- Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
- Lingkungan Hidup,
- Keagamaan,
- Ketrampilan (Vokasional),
- Ekonomi/Keuangan Syariah,
- Budaya/Bahasa,
- Hukum Bisnis Internasional.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi Pendaftar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.A. Persyaratan Pendaftar Program Magister
Pendaftar BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.
- Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
- Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
- Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
- Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
- Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
- Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
- Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
- Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan.
- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
- Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
- IPK yang dibawah 3,0 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA
- LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
- Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.
- Pendaftar Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
- TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
- TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
- TOAFL 500 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
- Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor sekurang-kurangnya:
- TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
- TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.
- Pendaftar BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan
- Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
- Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
- Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
- Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
- Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
- Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
- Kelas Malam;
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas Weekend;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP.
- Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
- Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
- “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
- “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
B. Persyaratan Program Doktoral
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Doktoral harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.
- Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
- Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
- Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
- Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
- Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
- Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
- Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
- Masyarakat umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan.
- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
- Sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional; atau
- IPK yang dibawah 3,25 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
- LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25.
- Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.
- Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya :
- TOEFL ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
- TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
- TOAFL 530 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
- Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) memiliki skor sekurang-kurangnya:
- TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
- TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.
- Pendaftar BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
- Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
- Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
- Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
- Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
- Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
- Masa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
- Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
- Kelas Malam;
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas Weekend;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP
- Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.
- Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
- “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
- “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
Komponen Beasiswa
Biaya Pendidikan :
- Pendaftaran/ admission fee / registration fee (at cost);
- SPP/tuition fee (at cost); (tidak termasuk matrikulasi bahasa & non bahasa, semester pendek dan studi lapangan (field study));
- Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku; penelitian tesis atau disertasi yang berbasis riset; seminar/konferensi/lomba yang bertaraf internasional; publikasi jurnal internasional; atau wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
Biaya Pendukung :
- Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost);
- Asuransi kesehatan dasar (hanya untuk penerima beasiswa);
- Visa / resident permit (at cost: pilih salah satu);
- Hidup bulanan/living allowance (paket);
- Tunjangan keluarga/family allowance, (paket);
- Kedatangan/settlement allowance (paket);
- Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP.
Pendaftaran BPI tahun 2017 diperuntukan kepada pendaftar dengan rencana memulai studi / perkuliahan untuk tahun akademik 2018. Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI
Pendaftaran
- Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
- Pendaftar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
- Semua dokumen pada poin di atas wajib dibawa pada tahap seleksi substansi bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seleksi Administrasi
- Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
Seleksi Assessment Online
Pesesrta Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi Assessment yang dilaksanakan secara online.Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
- Peserta yang lulus seleksi Assessment secara online berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
- Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
- Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 2 (dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
- Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 1 (satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
- Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak dapat mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Penetapan Penerima Beasiswa
- Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada Pendaftar yang lulus melalui akun pendaftaran online Pendaftar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
- Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
- Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
Perguruan Tinggi Tujuan/Penyelenggara Program
Ketentuan Perguruan Tinggi tujuan dalam negeri sebagai berikut:- Institusi yang terakreditasi A dengan program studinya terakreditasi A atau B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Institusi yang terakreditasi B dengan program studi hanya yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi tujuan luar negeri sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh LPDP.