Prinsip Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam melakukan pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan lingkungan hidup, sehingga pelestarian potensi sumber daya alam dapat tetap dipertahankan, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dicegah.Perwujudan dari usaha tersebut antara lain dengan menerapkan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Untuk itu berbagai prinsip yang dipakai untuk pengelolaan lingkungan antara lain:
1. Preventif (pencegahan)
Didasarkan atas prinsip untuk mencegah timbulnya dampak yang tidak diinginkan, dengan mengenali secara dini kemungkinan timbulnya dampak negatif, sehingga rencana pencegahan dapat disiapkan sebelumnya.Beberapa contoh dalam penerapan prinsip ini adalah melaksanakan AMDAL secara baik dan benar, pemanfaatan sumber daya alam dengan efisien sesuai potensinya, serta mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan.
2. Kuratif (penanggulangan)
Didasarkan atas prinsip menanggulangi dampak yang terjadi atau yang diperkirakan akan terjadi, namun karena keterbatasan teknologi, hal tesebut tidak dapat dihindari.Hal ini dilakukan dengan pemantauan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak seperti kualitas udara, kualitas air dan sebagainya.
Apabila hasil pemantauan lingkungan mendeteksi adanya perubahan atau pencemaran lingkungan, maka perlu ditelusuri penyebab/sumber dampaknya, dikaji pengaruhnya, serta diupayakan menurunnya kadar pencemaran yang timbul.
3. Insentif (kompensasi)
Didasarkan atas prinsip dengan mempertemukan kepentingan 2 pihak yang terkait, disatu pihak pemrakarsa/pengelola kegiatan yang mendapat manfaat dari proyek tersebut harus memperhatikan pihak lain yang terkena dampak, sehingga tidak merasa dirugikan. Perangkat insentif ini dapat juga berupa pengaturan oleh pemerintah seperti peningkatan pajak atas buangan limbah, iuran pemakaian air, proses perizinan dan sebagainya.Pendekatan Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pendekatan teknologi, yang kemudian harus dapat dipadukan dengan pendekatan ekonomi, serta pendekatan institusional sebagai berikut :1. Pendekatan Teknologi
Berupa tata cara teknologi yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengelolaan lingkungan, seperti :a. Melakukan kerusakan lingkungan, antara lain dengan :
- Melakukan reklamasi lahan yang rusak.
- Memperkecil erosi dengan sistem terasering dan penghijauan.
- Penanaman pohon-pohon kembali pada lokasi bebas quary dan tanah kosong.
- Tata cara pelaksana konstruksi yang tepat.
b. Menanggulangi menurunnya potensi sumber daya alam, antara lain dengan :
- Mencegah menurunnya kualitas/kesuburan tanah, kualitas air dan udara.
- Mencegah rusaknya kondisi flora yang menjadi habitat fauna.
- Meningkatkan diversifikasi penggunaan bahan material bangunan.
c. Menanggulangi limbah dan pencemaran lingkungan, antara lain dengan :
- Mendaur ulang limbah, hingga dapat memperkecil volume limbah.
- Mengencerkan kadar limbah, baik secara alamiah maupun secara engineering.
- Menyempurnakan design peralatan/mesin dan prosesnya, sehingga kadar pencemar yang dihasilkan berkurang.
2. Pendekatan Ekonomi
Pendekatan ekonomi yang dapat dipakai dalam pengelolaan lingkungan antara lain:Kemudahan dan keringanan dalam proses pengadaan peralatan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemberian ganti rugi atau kompensasi yang wajar terhadap masyarat yang terkena dampak.
Pemberdayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan tenaga kerja.
Penerapan teknologi yang layak ditinjau dari segi ekonomi.
3. Pendekatan Institusional /Kelembagaan
Pendekatan institusional yang dipakai dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, dan masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan.
- Melengkapi peraturan, dan ketentuan serta persyaratan pengelolaan lingkungan termasuk sanksi-sanksinya.
- Penerapan teknologi yang dapat didukung oleh institusi yang ada.
4. Mekanisme pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Pada prinsipnya pengelolaan lingkungan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemrakarsa/pengelola kegiatan, dilaksanakan selama pelaksanaan dampak negatif, maupun pengembangan dampak positif.Kegiatan pengelolan lingkungan terkait dengan berbagai instansi, dan masyarakat setempat, sehingga perlu dijabarkan keterkaitan antar instansi dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan tersebut.
Penentuan instansi terkait, disesuaikan dengan fungsi, wewenang dan bidang tugas serta tanggung jawab instansi tersebut.
Mengingat bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan selama proyek berlangsung, maka perlu ditetapkan unit kerja yang bertanggunga jawab melaksanakan pengelolaan lingkungan, serta tata cara kerjanya. Unit kerja tersebut dapat berupa pembentukan unit baru atau pengembangan dari unit kerja yang sudah ada.
Pemrakarsa/pengelola kegiatan harus mengambil inisiatif dalam melakukan pengelolaan lingkungan, sedangkan instansi terkait diarahkan untuk menyempurnakan dan memantapkannya.
Pembiayaan merupakan faktor yang penting atas terlaksananya pengelolaan lingkungan, untuk itu sumber dan besarnya biaya harus dijabarkan dalam RKL. Pada prinsipnya pemrakarsa/pengelola kegiatan harus bertanggung jawab atas penyediaan dana untuk pengelolaan lingkungan yang diperlukan.