Penelaahan terhadap data dan informasi tersebut menjadi sangat penting karena ketepatan dan ketelitian Analisis Dampak Lingkungan sepenuhnya tergantung pada kelengkapan dan kedalaman data dan informasi yang diperoleh.
Dengan melakukan analisis dampak lingkungan dapat diperkirakan dan dievaluasi jenis, besaran atau intensitas serta tingkat pentingnya dampak yang terjadi.
Intensitas dampak dapat diperkirakan atau dihitung besarnya dengan memakai berbagai metode yang sesuai untuk komponen lingkungan tertentu, seperti metode statistik, matematik, metode survai, experimental, analogi ataupun profesional judgement. Sedangkan tingkat pentingnya dampak dapat mengacu pada Pedoman Penentuan Dampak Penting yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994, di mana tingkat pentingnya dampak ditentukan oleh faktor-faktor :
Jumlah penduduk yang akan terkena dampak.
- Luas wilayah sebaran dampak.
- Lamanya dampak berlangsung.
- Intensitas dampak.
- Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak.
- Sifat kumulatif dampak.
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Informasi tentang intensitas atau bobot dampak tersebut diatas secara sistematis dituangkan dalam dokumen AMDAL, dan menjadi acuan dalam perumusan upaya penanganan dampak yang timbul, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen RKL dan RPL ini harus dapat dijabarkan dalam gambar-gambar kerja dan syarat-syarat pelaksanaan, serta acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Selanjutnya dokumen RKL dan RPL ini dipakai pula sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan (KL) dan pelaksanaan pemantauan lingkungan (PL), selama masa pra konstruksi, konstruksi maupun pada pasca konstruksi.
Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tesebut dilakukan penilaian atas hasil pemantauan lingkungan dan hasil pemantauan lingkungan ini dapat menjadi umpan balik bagi pelaksana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta dapat dikapai sebagai acuan bagi upaya pengembangan, penyempurnaan atau pemantapan dokumen RKL dan RPL yang telah disusun.