- memiliki lantai yang terletak lebih dari 20 m di atas permukaan tanah atau di atas level akses masuk bangunan gedung atau,
- memiliki besmen lebih dari 10 m di bawah permukaan tanah atau level akses masuk bangunan gedung,
Bangunan gedung, selain tempat parkir sisi terbuka, dengan luas lantai bertingkatnya 600 m2 atau lebih, yang bagian atas tingkat tersebut tingginya 7,5 m di atas level akses, harus dilengkapi dengan saf untuk tangga pemadam kebakaran yang tidak perlu dilengkapi dengan lif pemadam kebakaran.
Bangunan gedung dengan dua atau lebih lantai besmen yang luasnya lebih dari 900 m2 harus dilengkapi dengan saf tangga kebakaran yang tidak perlu memasang lif pemadam kebakaran.
Bilamana saf tangga kebakaran terlindung untuk pemadaman kebakaran diperlukan untuk melayani besmen, maka saf tersebut tidak perlu harus melayani lantai-lantai di atasnya, kecuali bila lantai-lantai atas tersebut bisa dicakup berdasarkan ketinggian atau ukuran bangunan gedung.
Saf yang melayani lantai-lantai di atas lantai dasar tidak perlu harus melayani besmen. Hal yang penting adalah bahwa tangga untuk pemadaman kebakaran dan lif kebakaran harus mampu melayani semua tingkat-tingkat menengah yang terletak di antara tingkat bangunan gedung tertinggi dan terendah yang dilayani.
Kompleks perbelanjaan harus dilengkapi dengan saf untuk pemadaman kebakaran.
Jumlah saf untuk pemadaman kebakaran harus memenuhi tabel XX apabila bangunan gedung dipasangi seluruhnya dengan sistem springkler otomatis yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Bila bangunan gedung tidak berspringkler harus disediakan sekurang-kurangnya satu saf pemadam kebakaran untuk setiap 900 m2 luas lantai dari lantai terbesar yang letaknya lebih dari 20 m di atas permukaan tanah (atau di atas 7,5 m dalam hal seperti pada butir b). Kriteria yang sama mengenai luasan 900 m2untuk setiap saf pemadaman kebakaran, harus diterapkan untuk menghitung jumlah saf yang diperlukan bagi besmen bangunan gedung.