-->

Integrasi Aspek Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi

Integrasi Aspek Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Disesuaikan dengan jenis kegiatannya, AMDAL dapat dibedakan atas:
  1. AMDAL Sektoral, biasanya disebut AMDAL, bila kegiatan terletak pada satu lokasi tertentu dan melibatkan kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
  2. AMDAL Kawasan, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instalasi yang bertanggung jawab.
  3. AMDAL Terpadu/Multi Sektor, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan lebih sari satu instalasi yang bertanggung jawab.
  4. AMDAL Regional, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan satu rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instalasi yang bertanggung jawab.

Dokumen AMDAL tersebut di atas terdiri dari berbagai dokumen yang berturut-turut sebagai berikut:
  1. KA - ANDAL, yaitu ruang lingkup studi ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan atau proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting.
  2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), yaitu dokumen yang menelaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan.
  3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan.
  4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat rencana kegiatan.


Suatu pekerjaan konstruksi terkadang dapat menimbulkan dampak penting, atau perubahan lingkungan yang mendasar, yang penentuannya didasarkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
  2. Luas wilayah sebaran dampak.
  3. Lamanya dampak berlangsung.
  4. Intensitas dampak.
  5. Banyaknya komponen lain yang terkena dampak.
  6. Sifat kumulatif dampak.
  7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Kriteria-kriteria atas besaran faktor-faktor yang menimbulkan dampak penting tersebut dapat dilihat pada pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 056 tahun 1994, dan perlu dikaji secara mendalam dalam laporan ANDAL.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan seperti tersebut diatas antara lain:
  1. Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Exploitasi sumber daya alam yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindunan cagar budaya.
  5. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,jenis hewan dan jasad renik.
  6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
  7. Penerapan terknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
  8. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.


Penentuan apakah kegiatan ini menimbulkan dampak penting sehingga perlu melaksanakan AMDAL, ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting dan atau secara teknologi dampak penting yang timbul dapat dikelola, maka kegiatan tersebut tidak diwajibkan menyusun ANDAL, namun diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan konstruksi

A. Kedudukan AMDAL dalam proses pengembangan kegiatan konstruksi

Proses pengembangan kegiatan konstruksi pada umumnya meliputi tahapan-tahapan perencanaan umum, studi kelayakan termasuk pra-studi kelayakan, perencanaan teknis, konstruksi dan tahapan pasca konstruksi yang mencakup operasi, pemeliharaan serta pemanfaatannya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan AMDAL merupakan bagian dari proses dari setiap tahapan pengembangan kegiatan konstruksi tersebut di atas.

B. Penyaringan AMDAL pada tahap Perencanaan Umum

Perencanaan umum merupakan awal dari suatu gagasan atau ide untuk memenuhi suatu kebutuhan atau permintaan masyarakat, dapat berupa rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan jangka pendek, yang secara terus menerus menghasilkan rencana dan progaram untuk diimplementasikan.

Pada tahap ini dilakukan penyaringan AMDAL untuk mengetahui secara umum apakah kegiatan konstruksi tersebut menimbulkan perubahan yang mendasar terhadap lingkungan, sehingga harus melaksanakan AMDAL, ataukah tidak menimbulkan dampak yang berarti sehingga cukup melaksanakan UKL dan UPL.

Besarnya perubahan lingkungan yang timbul tesebut sangat dipengaruhi oleh:
  • Volume dan besaran rencana kegiatan.
  • Lokasi proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Fungsi dan peruntukan lahan di sekitar lokasi proyek.


C. Pelingkupan dan KA-ANDAL pada tahap pra studi kelayakan

Pra studi kelayakan merupakan bagian dari studi kelayakan, dilakukan untuk menganalisis apakah kegiatan konstruksi yang diusulkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknis, ekonomi maupun lingkungan.

Kegiatan AMDAL berupa pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting hipotesis yang timbul dari rencana proyek yang diusulkan. Pelingkupan ini merupakan proses penting dalam penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan – ANDAL), karena melalui proses ini dapat ditentukan:
  • Dampak penting hipotesis yang relevan untuk dibahas dalam ANDAL.
  • Batas wilayah studi ANDAL.

KA-ANDAL sebagai penjabaran lebih lanjut dari pelingkupan diatas merupakan ruang lingkup studi ANDAL yang dipakai sebagai acuan untuk menyusun studi ANDAL. Untuk itu KA-ANDAL minimal harus mencakup:
  • Informasi rencana proyek dan kondisi lingkungannya.
  • Lingkup tugas studi termasuk metode studi.
  • Kebutuhan tenaga ahli dan jadwal pelaksanaannya.

D. Studi ANDAL pada tahap Studi Kelayakan

Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan studi kelayakan harus mencakup aspek-aspek teknis, ekonomis dan lingkungan, akan menghasilkan suatu dokumen bagi para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak untuk dilaksanakan.

Studi ANDAL yang dilakukan pada tahap ini merupakan penelaahan dampak penting yang timbul akibat rencana kegiatan konstruksi secara cermat dan mendalam, dan hasilnya merupakan acuan untuk merumuskan penanganan dampak yang timbul tersebut dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).


Studi ini juga merupakan dokumen yang penting, karena dipakai oleh para pengambil keputusan apakah kegiatan konstruksi tersebut layak ditinjau dari segi lingkungan, sehingga dapat diimplementasikan.


E. Penjabaran RKL dan RPL pada Tahap Perencanaan Teknis

Perencanaan teknis dimaksudkan untuk menyiapkan gambar-gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis, sehingga dapat menggambarkan produk yang akan dihasilkan, didasarkan atas kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam studi kelayakan.

Untuk mewujudkan suatu perencanaan teknis yang berwawasan lingkungan, maka perumusan RKL dan RPL harus dijabarkan dalam gambar-gambar teknis dan spesifikasi teknis tersebut, serta perlu dituangkan dalam dokumen kontrak, sehingga mengikat pelaksana kegiatan konstruksi.

F. Pelaksanaan RKL dan RPL

1. Pada tahap pra konstruksi

Kegiatan pra konstruksi dalam hal ini pengadaan tanah dan pemindahan penduduk harus didukung dengan data yang lengkap dan akurat tentang lokasi, luas, jenis peruntukan serta kondisi penduduk yang memiliki atau menempati tanah yang dibebaskan tersebut.

Ketentuan-ketentuan yang rinci tentang masalah pembebasan tanah dalam RKL dan RPL harus dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut.

2. Pada tahap konstruksi.

Kegiatan pada tahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dalam kegiatan perencanaan teknis.

Kegiatan pengelolaan lingkungan yang tercakup pada tahap ini meliputi penerapan:
  • Metode konstruksi, spesifikasi serta persyaratan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang terkait dengan penanganan dampak penting.
  • Penerapan Standard Operation Procedure yang mengacu pada dampak lingkungan.
  • Tata cara penilaian hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan tindak lanjutnya.

Sedangkan penerapan RPL pada tahap ini mencakup:
  • Pemantauan pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah mengikuti kaidah lingkungan.
  • Penerapan dan pelaksanaan uji coba operasional.
  • Penilaian hasil pelaksanaan pengelolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan untuk masukan bagi penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL.

G. Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap pasca konstruksi

Evaluasi pasca konstruksi ditujukan: untuk menilai dan pengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dari prasarana yang telah dibangun dan dioperasikan.

Evaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dimaksudkan untuk memantapkan Standard Operation Procedure dengan mengacu pada pengalaman yang didapat di lapangan selama kegiatan konstruksi berlangsung.

Share this:

Disqus Comments