-->

Syarat dan Ketentuan Pengiriman JNE

Syarat dan Ketentuan Pengiriman JNE

Disaat Pengirim menyerahkan barang atau Dokumen untuk dikirimkan atau ditransportasikan oleh JNE (sebagaimana didefinisikan di bawah), para Pengirim dianggap telah menerima dan setuju dengan SSP di bawah ini:

PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir

PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir selanjutnya disebut sebagai JNE pada ketentuan Syarat Standar Pengiriman ini adalah perusahaan jasa pengiriman termasuk seluruh agen yang telah ditunjuk dan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.

Ketentuan Tentang Syarat Standar Pengiriman

  1. Syarat Standar Pengiriman selanjutnya akan disebut sebagai SSP adalah syarat standar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari erjanjian antara JNE dengan Pengirim.
  2. Seluruh transaksi yang dilakukan di Sales Counter JNE dilaksanakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam SSP inid Operating Procedure
  3. Ketentuan lain yang tidak diatur dalam SSP ini dibuat erjanjian secara tertulis

Pemeriksaan Kiriman

1. JNE berhak:
  • Memeriksa kesesuaian arang atau okumen yang dikirim oleh Pengirim
  • Melakukan pemeriksaan kelayakan kemasan iriman
  • Menolak Kiriman yang dinilai oleh JNE tidak memiliki kelayakan kemasan sesuai dengan kebijakan standar JNE dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menolak Kiriman yang tidak sesuai pernyataan isi iriman
2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap iriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pengirim

3. Pengemasan iriman merupakan tanggung jawab Pengirim

4. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan Penerima pada kemasan Kiriman dengan lengkap dan benar (nama, alamat, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos dan nomor telepon)

5. Pengirim membebaskan JNE dari keharusan bertanggung jawab atas denda akibat kehilangan dan atau kerusakan selama paket atau dokumen Pengirim berada dalam penahanan pihak Bea Cukai atau Pejabat berwenang lainnya.

6. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan atau biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengirim dalam memenuhi kewajiban di atas

Tata Cara Pengangkutan

JNE berhak mengangkut Kiriman Pengirim melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan yang dimiliki oleh JNE.

Kiriman yang Dilarang

  1. JNE tidak menerima Kiriman yang termasuk dalam kategori arang erbahaya (Dangerous Goods), kecuali diatur terpisah dari SSP ini
  2. JNE tidak menerima Kiriman yang ilarang oleh ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku seperti: narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek dan uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan barang lain yang menurut perundang-undangan dinyatakan Terlarang.
  3. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada point 5.1. dan 5.2
  4. JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam SSP

Jaminan Kepemilikan Kiriman

  1. Pengirim menjamin adalah pemilik yang sah dan berhak atas Kiriman yang diserahkan kepada JNE
  2. Pengirim menjamin Kiriman yang diserahkan kepada JNE adalah Kiriman yang telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku
  3. Pengirim membebaskan JNE dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan Kiriman

Tarif

  1. Tarif adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengirim untuk jasa pengiriman yang ditetapkan oleh JNE
  2. Tarif yang dikenakan oleh JNE sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Asuransi

  1. Barang atau okumen harga/nilai diatas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan
  2. Perhitungan besaran nilai okumen yang dikirimkan diatur terpisah dari SSP ini

Ganti Rugi

  1. JNE bertanggug jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pengirim akibat kerusakan dan atau kehilangan Kiriman yang timbul akibat kelalaian JNE
  2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan JNE atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat Force Majeure (Keadaan Memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan Pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan JNE.
  3. Jaminan pemberian ganti rugi atas yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman kecuali

Tata Cara Klaim

  1. Klaim hanya dapat diajukan oleh pihak Pengirim
  2. Pengajuan Klaim mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh JNE termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan Klaim.
  3. Batas waktu maksimum pengajuan Klaim selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Kiriman seharusnya diterima.
  4. Pengajuan klaim tidak akan diproses bila melebihi dari 14 (empat belas) hari kalender sejak Kiriman seharusnya diterima

Hukum dan Penyelesaian

Penyelesaian Perselisihan atas layanan dan SSP ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.

Lain-lain

JNE adalah anggota dari asosiasi IATA (International Air Transport Association), ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia), Agen Maskapai Penerbangan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku khusus Penyelenggara POS.


Sumber: www.jne.co.id

Share this:

Disqus Comments